Kamis, 7 Mei 2026

HARI PAHLAWAN 2020

Hari Pahlawan 2020, Gubernur Sumut Pertama dan Kapolri Pertama Jadi Pahlawan Nasional

Presiden Jokowi akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada SM Amin Nasution dan Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

Tayang:
Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada SM Amin Nasution dan Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo. 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Jokowi akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada SM Amin Nasution dan Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

Selain pahlawan nasional, Presiden Jokowi juga akan menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat.

Kepastian pemberian gelar pahlawan nasional dan Bintang Mahaputera disampaikan Menko Pertahanan Mahfud MD di akun twitternya.

Sempat terlontar pertanyaan mengapa Gatot Nurmantyo mendapatkan anugerah Bintang Mahaputera.

Mahfud MD menjelaskan bahwa semua mantan Panglima TNI berhak mendapatkan Bintang Mahaputera.

"Ya, semua mantan Panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat BM. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (3/11/2020).

Dilansir dari berbagai sumber, SM Amin Nasution merupakan tokoh pergerakan Sumpah Pemuda.

Ia meninggal pada pada 16 April 1993 merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara yang pertama.

Sedangkan Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo atau dikenal dengan Soekanto adalah Kepala Kepolisian RI yang pertama.

Sosok Polisi Raden Said Soekanto

Sekitar 15 tahun,  tepatnya sejak 29 September 1945-14 Desember 1959, R.S Soekanto menjadi pemula penataan organisasi kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

R.S Soekanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dari hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dan Belanda.

Seperti yang tertulis pada Keputusan Presiden (Keppres) RIS Nomor 22 tahun 1950, Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah Perdana Menteri dengan perantaraan Jaksa Agung.

Organisasi-organisasi kepolisian negara-negara bagian dijadikan satu dalam Jawatan Kepolisian Indonesia sebelum dibentuknya Negara Kesatuan RI pada 17 Agustus 1950 melalui TAP Presiden RIS Nomor 150 pada 7 Juni 1950.

Peleburan tersebut tak dipungkiri membuat kepolisian negara dipimpin secara sentral, baik untuk bidang kebijaksanaan siasat kepolisian, administrasi, dan organisatoris.

Periode 1950-1959

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved