BATAM TERKINI

INI Dia 3 Ranperda Prioritas Usulan DPRD Batam Tahun 2021, Soal UMKM hingga Ketahanan Keluarga

DPRD Kota Batam mengusulkan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda), untuk 2021 mendatang. Soal Usaha Mikro dan Kecil hingga ketahanan keluarga.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Anggota Komisi III DPRD Batam yang juga Ketua Bapemperda, Muhammad Jeffry Simanjuntak mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, mengusulkan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda), untuk 2021 mendatang. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, mengusulkan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda), untuk 2021 mendatang.

Di antaranya Ranperda pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, Ranperda pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta Ranperda pembangunan ketahanan keluarga.

Usulan itu menjadi bagian dari laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Laporan itu tentang, daftar urutan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Batam, tahun 2021.

Disampaikan Bapemperda DPRD Kota Batam menyampaikan usulan, didasarkan pasal 14 UU nomor 12 tahun 2011.

"Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, yang memuat dan mengatur penyelenggaraan otonomi daerah.Termasuk tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Jeffry Simanjuntak, SE, MM sebagai Ketua Bapemperda, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Ranperda Protokol Kesehatan Ditolak, Pjs Walikota Batam : Nggak Masalah

Diakuinya dalam konteks itu, maka pembuatan peraturan daerah menjadi strategis dan penting dikarenakan faktor kekhususan suatu daerah.

Dan penjabaran perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal ini, disebabkan terdapatnya undang-undang dan atau peraturan pemerintah yang memuat hal-hal atau pengaturan yang bersifat umum dan harus diterjemahkan dan dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan daerah guna menjawab kebutuhan kondisi, spesifikasi dan kekhususan sebuah daerah.

DPRD kota Batam sebagai lembaga representatif masyarakat, harus mampu menangkap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Batam.

Dalam konteks ini, program pembentukan peraturan daerah menjadi salah satu sarana dalam mengaktualisasikan aspirasi masyarakat Batam.

Jeffry melanjutkan disamping sebagai fungsi legislasi, yang saat ini berdasar uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebut dan diubah menjadi fungsi pembentukan peraturan daerah.

"Sebagaimana amanat perda nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, pada pasal 9, disebutkan Bapemperda, menyusun program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD. Berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah dan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan ranperda APBD," paparnya.

Selanjutnya ditetapkan menjadi daftar urutan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD kota Batam tahun 2021 melalui keputusan DPRD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved