RESMI Berlaku 2 November, UU Cipta Kerja Diberi Nomor UU No. 11 Tahun 2020
UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020, beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - UU Cipta Kerja akhirnya resmi berlaku per 2 November 2020.
Berlakunya UU Cipta Kerja setelah Presiden Joko Widodo menandatangani omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
UU Cipta Kerja yang resmi berlaku mempunyai 1.187 halaman.
Kini, UU Cipta Kerja diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca juga: Ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Per 2 November 2020
Baca juga: Ketum PDIP Megawati Soroti Keterlibatan Anak-anak saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UU Cipta Kerja Resmi Dinomori Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020