TANJUNGPINANG TERKINI
Pemko Tanjungpinang Gandeng PT Taspen, Jamin Kesejahteraan Pegawai Non PNS
Nota kesepahaman dibuat dengan PT Taspen terkait JKK dan JKM bagi pegawai non PNS & pegawai non pemerintah dengan perjanjian kerja Pemko Tanjungpinang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang jalin kerja sama dengan PT Taspen.
Nota kesepahaman dibuat terkait penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non PNS dan pegawai non pemerintah dengan perjanjian kerja di Pemko Tanjungpinang.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali kota Tanjungpinang Rahma dengan Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu di aula kantor PT Taspen Tanjungpinang, Jalan Sei Carang, Rabu (4/11/2020).
Rahma mengatakan Pemko Tanjungpinang terus berbenah selama pandemi Covid-19.
Selain memberi perhatian ke masyarakat, Pemko Tanjungpinang juga memperhatikan kesejahteraan pegawai.

"Kerja sama ini untuk menjamin keselamatan seluruh pegawai.
Tentu kita berharap tidak terjadi musibah. Namun, sebagai pemimpin, saya harus melindungi dan memikirkan kondisi pegawai kedepan," ucap Rahma.
Sebanyak 1.800 orang pegawai non ASN terdaftar sebagai peserta dalam program JKK dan JKM PT Taspen Tanjungpinang.
Ia berharap kepesertaan ini menjadi berkah untuk seluru pegawai non ASN di Pemko Tanjungpinang.
"Selamat buat seluruh peserta. Mudah-mudahan dapat melindungi kesejahteraan pegawai selama bertugas dan juga membawa keberkahan bagi PT Taspen," sebut Rahma.
Sementara Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu, menyampaikan terima kasih kepada Wali kota Tanjungpinang Rahma.
Ini karena telah mempercayakan PT Taspen sebagai penyelenggara JKK dan JKM bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Pemko Tanjungpinang.
Baca juga: Alat Olahraga hingga Peraga Biologi, Pemko Tanjungpinang Serahkan Bantuan Peralatan Pendidikan
Baca juga: Viral Foto Wali Kota Tanjungpinang, Tiga Jari saat Bagi Masker, Rahma: Tolong Jangan Dipolitisasi
Ia menjelaskan, pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam perjanjian kerja itu, pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia.
Sedangkan, setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia dan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, bapak ibu sebagai peserta pensiun masih dilindungi dengan program hari tua dan pensiun," tambah dia.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)