Satu Masih Buron, BNNP Kepri Buru Pengendali Narkoba Jaringan Malaysia, Terlibat Kasus di Batam
BNNP Kepri masih mencari seorang pelaku narkoba berinisial B. Dia diduga menjadi orang yang mengendalikan peredaran narkoba di Kepri dari Malaysia
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri masih mencari seorang pelaku narkoba berinisial B. Dia diduga menjadi orang yang mengendalikan peredaran narkoba di Kepri dari Malaysia.
Pencarian B masih terkait penangkapan tiga orang yang diduga jadi pelaku narkoba jaringan Malaysia di Batam, yakni H (40), C (43) dan S (34). Mereka ditangkap petugas BNNP Kepri pada Rabu (21/10/2020) dan Kamis (22/10/2020) lalu.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, ketiga orang itu dijanjikan akan diberikan upah fantastis jika berhasil mengambil sabu-sabu.
Pelaku B (DPO) menjanjikan C dan S upah masing masing Rp 10 juta jika berhasil menjalankan pekerjaannya.
"Sedangkan H dijanjikan upah oleh C sebesar Rp 1 juta untuk menjemput barang milik B yang berada di Malaysia," ujar Richard.
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 4014,16 Gram Sabu-sabu Asal Malaysia, Tiga Orang Ditangkap
Baca juga: Terancam Hukuman Mati! Jerat Upah Rp 180 Juta Kurir Narkoba, 4 Pria Aceh Tertangkap Bawa 6 Kg Sabu
Atas perbuatan ketiganya, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
4014,16 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan
Diberitakan, sebanyak tiga orang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di Batam pada Oktober lalu.
Dari tangan pelaku berinisial H (40), C (43) dan S (34) itu, diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4151 gram.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, sabu-sabu yang diamankan pihaknya itu berasal dari Malaysia.
"Dari pengakuan ketiga pelaku H, C dan S mereka baru pertama kali melakukan pengambilan sabu tersebut," ujarnya, pada Rabu (4/11/2020) saat konferensi pers.
Richard melanjutkan, dari pengakuan pelaku C dan H, mereka diberikan pekerjaan pengambilan sabu itu oleh S.
"Menurut pengakuan tersangka C bahwa yang menyuruhnya adalah S. Tersangka C menyuruh H untuk membawa HP S untuk berhubungan langsung dengan B (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung," jelas Richard.
Richard mengatakan dari barang bukti 4151 gram sabu-sabu, sebanyak 4014,16 gram dimusnahkan menggunakan mobil Incinerator milik BNNP Kepri.
Sedangkan sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan nantinya.
Dua Orang Sempat Kabur
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri membongkar kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia di Kepri. Sebanyak 3 orang diduga pelaku ditangkap dalam kasus ini.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, kasus diungkap pihaknya pada Rabu (21/10/2020).
"Dari informasi yang didapatkan, tim BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam," kata Richard, Rabu (4/11/2020).
Lelaki itu diketahui berinisial H (40). Dari tangan H diamankan sebuah tas punggung berwarna hitam dan di dalamnya terdapat empat bungkus teh China merek Guanyinwang berisikan sabu-sabu, berat brutonya 4151 gram.
"Anggota interogasi H. Dia disuruh oleh C (43)," ujar Richard.
Informasi saat itu, C berada di perumahan Taman Raya. Namun setibanya petugas di lokasi, C sudah tidak berada di tempat.
"C sudah kabur bersama seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial S (34)," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, petugas BNNP Kepri masih melakukan pengembangan dan akhirnya pada Kamis (22/10/2020) malam, S ditangkap di kawasan Bengkong, Batam.
"Dari informasi S, di hari yang sama petugas mengamankan C di kawasan Ocarina Batam Center," ujarnya.
Terhadap ketiga orang itu, BNNP Kepri masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(TribunBatam.id/Alamudin)