Terancam Hukuman Mati! Jerat Upah Rp 180 Juta Kurir Narkoba, 4 Pria Aceh Tertangkap Bawa 6 Kg Sabu
Tergiur iming-iming upah besar mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu, mengantarkan 4 pria asal Aceh ke penjara dan terancam hukuman mati
Terancam Hukuman Mati! Jerat Upah Rp 180 Juta Kurir Narkoba, 4 Pria Aceh Tertangkap Bawa 6 Kg Sabu
TRIBUNBATAM.ID - Tergiur iming-iming upah besar mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu, mengantarkan 4 pria asal Aceh ke penjara dan terancam hukuman mati.
Keempatnya tergiur upah Rp 30 juta per kilogram sabu-sabu yang mereka bawake lokasi tujuan.
Baca juga: Rentetan Suara Senpi Warnai Penangkapan Polisi Kurir Sabu, Timah Panas Tembus Lengan dan Punggung
Baca juga: Cara Merawat Brush Makeup Bebas Bakteri dan Jamur, Jangan Lupa Bersihkan dengan Sabun
Namun profesi mereka harus berhenti setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak, Medan menangkap mereka.

Dari tangan keempatnya polisi menyita 6 kilogram sabu-sabu.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Jadi Kurir Sabu 16 Kilogram, Ahli: Kerakusan Mau Perkaya Diri Lewat Cara Jahat
Baca juga: Sabu Diselundupkan ke Lapas Pakai Media Kerupuk, Kini Kerupuk Dilarang Masuk Lapas
Selain menyita sabu-sabu polisi juga mengamankan 2 unit mobil, 1 tas ransel dan 7 ponsel.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (27/10/2020) sore, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, keempat pelaku masing-masing MZ alias N (34) dan MR alias Riki (25), keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Belum Dimakamkan! Jenazah Gembong Sabu China Cai Changpan Masih Terbaring di RS Polri Kramat Jati
Kemudian J alias Jas (34), warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41), warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

"Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara," ujarnya.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Ditangkap Bawa 16 Kg Sabu, Petugas Berondong Tembakan Mobil Pelaku
Baca juga: Nekat Bawa Sabu-Sabu 2 Kilogram, Sn Dibekuk Anggota Polres Karimun, Terancam Hukuman Mati
Dijelaskannya, penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah Polsek Patumbak menerima informasi bahwa ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.
Tim dari Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kapolsek Kompol Arfin Fahreza langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bintang Sinetron Dari Jendela SMP, Artis RR Konsumsi Sabu agar Terlihat Kurus
Dalam penindakan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver pelat BK 1401 AU, Nissan hitam pelat BK 1654 ID, tas ransel hitam dan tujuh unit ponsel berbagai merek.

Menurutnya, keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp 30 juta per kilogramnya.
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 3,9 Kg Sabu, Hasil Selundupan dari Malaysia oleh 3 Tersangka
Baca juga: Peringatan Hari Anti Narkoba, Wali Kota: Covid-19 dan Narkotika Sama-sama Berat
Jadi sekali lagi saya tegaskan, keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika internasional," ujarnya.
