Wakil Ketua DPRD DKI Setujui Langkah Anies Menaikkan UMP 2021, Sangat Adil Bagi Para Pelaku Usaha
Menurut Mohamad Taufik kebijakan yang diambil Anies sangat adil bagi para pelaku usaha maupun pekerjaannya.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Langkah Gubernur DKI Jakarta itupun disetujui oleh sejumlah kalangan.
Satu di antaranya seperti yang diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Ia menyetujui langkah Gubernur Anies Baswedan yang tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2021.
Menurut Mohamad Taufik kebijakan yang diambil Anies sangat adil bagi para pelaku usaha maupun pekerjaannya.
Sebab menaikkan upah minimum sesuai aturan hanya diwajibkan bagi perusahaan yang tidak terdampak atau justru meraup untung di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan, Ini 5 Gubernur yang Pilih Naikkan UMP
Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP Jakarta 2021, Menteri Kabinet Jokowi Minta Upah Tak Naik
"Perusahaannya karena situasi pandemi punya untung besar wajar dong kalau itu. Karena kalau dia nggak naikin kasihan karyawannya," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan seperti pabrik pembuat masker, jadi salah satu contoh usaha yang justru meraup untung besar di masa pandemi Corona.
Sebab, pemerintah telah menganjurkan masyarakatnya senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas sehari-hari. Sehingga hal itu membuat produk masker banyak laku di pasaran.
Sedangkan perusahaan yang merugi akibat pandemi Corona, tidak diwajibkan menaikkan UMP di tahun 2021 sesuai kebijakan Pemprov DKI.
"Ada perusahaan yang produksi masker itu kan punya untung besar. Saya kira bagus begitu karena kalau nggak, nggak adil," tegas politikus Gerindra ini.
Sebagai informasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2020, Virgo Coba Optimis, Sagitarius Menyakiti Orang Lain
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Rabu 4 November 2020, Libra Dipenuhi Cinta, Scorpio Pahami Kekasihmu
Dalam SE itu, Menaker memutuskan untuk tidak menaikan UMP tahun 2021, alias UMP tahun depan sama dengan tahun ini.
Tapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4,4 juta.
Kebijakan itu dibuat asimetris, yakni berlaku berdasarkan jenis usahanya dan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan sektor usaha yang diwajibkan menaikkan gaji karyawan tahun depan antara lain di bidang kesehatan, farmasi, jasa keuangan dan telekomunikasi.
Adapun perusahaan yang mau dibebaskan dari aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2021 harus membuat surat permohonan, lengkap dengan laporan keuangan satu tahun terakhir.
Laporan keuangan itu dimaksudkan guna memperlihatkan apakah perusahaan tersebut merugi karena pandemi atau justru untung.
Baca juga: Ramalan Shio Rabu 4 November 2020, Kelinci Diabaikan, Ular Butuh Gairah, Kuda Lakukan Kompromi
Baca juga: Ramalan Shio Hari Rabu 4 November 2020, Shio Tikus Hari yang Romantis, Shio Ayam Stres
Sementara bagi perusahaan yang tidak mengajukan permohonan, maka dianggap telah menyanggupi kenaikan upah sesuai aturan UMP DKI 2021. Lebih lanjut, Disnakertrans DKI nantinya akan membuat SOP terkait ketentuan itu.
"Memang secara detail akan kita susun SOP-nya seperti apa, kriteria nya seperti apa Ini kan masih jauh, masih dua bulan," jelas Andri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua DPRD DKI Setuju Anies Tetap Menaikkan UMP 2021, Sangat Adil Bagi Para Pelaku Usaha
Penulis: Danang Triatmojo