BATAM TERKINI

1.560 Pasien Covid-19 di Batam dari Klaster Karyawan, Perusahaan Diminta Bentuk Tim Khusus 

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum meminta perusahaan segera membentuk tim khusus penanganan Covid-19 di area perusahaan.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum meminta perusahaan segera membentuk tim khusus penanganan Covid-19 di area perusahaan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mengingat meningkatnya klaster Covid-19 di lingkungan industri, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum meminta perusahaan segera membentuk tim khusus penanganan Covid-19 di area perusahaan.

Terutama penerapan protokol kesehatan di lingkungan karyawan.

Tim khusus ini nantinya untuk mendatangi perusahaan dan memastikan protokol kesehatan berjalan sesuai dengan aturan.

Seperti diketahui, klaster karyawan menjadi salah satu penyumbang terbesar mencapai 1.560 orang.

"Kita akan sosialisasikan ke perusahan yang non HKI ini agar bisa menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus," ujar Syamsul saat berada di Batam Center, Kamis (5/11/2020).

Diakuinya, pada Rabu (4/11/2020) lalu ia sudah meneken surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan non HKI untuk menerapkan protokol Covid-19.

Bisa jadi perusahaan tersebut sudah menerapkan, namun tidak terpantau secara langsung.

"Informasi dari Pak OK beberapa waktu yang lalu, 26 kawasan industri hanya 16 yang masuk dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI). Ada beberapa perusahan yang tidak di HKI, sehingga dia tidak bisa melakukan pembinaan. Itu artinya pembinaan harus dilakukan pemerintah yaitu BP dan Pemko Batam," paparnya.

Baca juga: JUMLAH Pasien Positif Covid-19 Batam Tambah 46 Orang, 2 Pasien Meninggal Dunia 

Selain itu, lanjut Syamsul, ada surat edaran yang ditujukan untuk pengusaha seperti pasar, tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol Covid-19 dan membentuk tim kecil di masing-masing usaha mereka.

Tujuannya untuk membantu pemerintah mengawasi pelaksanaan protokol Covid-19.

”Nanti tim terpadu penegakkan Perwako akan turun. Selama ini kan kami razia itu masyarakat. Nanti kami akan turun langsung ke badan usaha, pusat perbelanjaan, pusat kuliner dan lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya berencana memberlakukan denda bagi pelanggar.

Sesuai dengan peraturan wali kota nomor 49 tahun 2020, ada sanksi yang dikenakan mulai dari sanksi lisan, tulisan, kerja sosial.

Namun sepertinya tidak berjalan maksimal.

"Sepertinya harus kena denda dulu baru jera. Karena semua sudah kita coba dan tak mempan. Bagi pengusaha yang melanggar ada denda hingga penutupan lokasi usaha nanti," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved