KARIMUN TERKINI

Karimun Ikut Edaran Kemnaker, Angka UMK Sama dengan Tahun Ini

Dengan mengukuti edaran Kemnaker, maka angka UMK Karimun masih Rp 3.335.902. Ini disepakati dlaam dewan pengupahan Karimun, Selasa (3/11).

TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
KARIMUN - Aktivitas warga di Simpang Sei Lakam Karimun, Kamis (10/9/2020) sore. Pemkab Karimun mengikuti Surat Edaran Kementerian Tenagakerjaan, yang sama seperti tahun lalu. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karimun mengikuti surat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ini artinya angka tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Dengan begitu besaran UMK Kabupaten Karimun yang disepakati sebesar Rp 3.335.902.

Hal ini disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun pada Selasa (3/11).

"UMK semalam kami bawa dalam rapat Dewan Pengusahaan.

Bahwa sudah disepakati UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 itu sama dengan UMK tahun berjalan atau tahun 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Rufindi Alamsyah, Rabu (4/11).

Dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun Nurul Choiriyati untuk memaparkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepri khususnya Karimun.

Baik itu pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi di Karimun. Dari penjelasannya hingga priode triwulan ketiga minus hingga 4 persen lebih.

Kondisi ini juga terjadi pada inflasi di Karimun.

Bahkan apabila mengikutkan turunnya perekonomian dan menggunakan sistem penghitungan UMK menggunakan PP 78 maka UMK tahun 2021 turun dibandingkan UMK tahun 2020.

"BPS menyarankan supaya UMK sama dengan tahun lalu," ujar Rufindi.

Ditambahkan Rufindi, Menteri Tenaga Kerja juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait metode atau mekanisme penetapan UMK di masa pandemi yang ditujukan kepada gubernur-gubernur se-Indonesia.

Dalam surat edaran itu, menimbang dan mengingat perekonomian lagi terpuruk maka dalam Surat Edaran itu dalam poin C ayat 1, melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Atas dasar ini. Gubernur menetapkan UMP mengacu seraut edaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved