BINTAN TERKINI
Polsek Bintan Timur Bekuk Residivis Pembobol Rumah, Beraksi saat Penghuni Rumah Tidur
Residivis pembobol rumah berinisial Hn beraksi pada beberapa lokasi. Ia baru saja bebas setelah ditangkap dengan kasus serupa pada 2014.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria berinisial Hn.
Pria 38 tahun ini diduga membobol rumah di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Pria warga Kampung Keke ini diketahui bukan sekali beraksi.
Ia ditangkap karena kembali mengulangi perbuatan yang sama.
Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku juga pemain tunggal," ucapnya, Kamis (5/11/2020).
Ulil menuturkan, bahwa penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan adanya laporan polisi yang masuk ke Polsek Bintan Timur tentang pencurian di beberapa tempat.

Di antaranya Kampung Kolamdan Kebun Nenas dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
"Sasaran pelaku yakni rumah penduduk," tuturnya.
Ulil juga menjelaskan, Hn baru saja bebas setelah ditangkap pada 2014 dengan kasus yang sama.
"Pelaku merupakan pemain tunggal dan spesialis bobol rumah pada malam hari saat penghuni rumah sedang tidur," ucapnya.
Ulil menambahkan dari Hn, polisi menyita dua unit handphone milik korban.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan atau mengalami pencurian, dapat melaporkan ke Polsek.
"Terkait kasus pencurian ini kami masih mengembangkan lebih lanjut apakah ada TKP lain.
Soalnya ada beberapa laporan terkait kasus pencurian," sebutnya.
Polres Tanjungpinang Bekuk Pembobol Rumah
Septianhadi Fandanu tak berkutik ketika Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang menciduknya saat sedang santai di sebuah kafe di Jalan Kuantan, Jumat (30/10) sekira pukul 14.32 WIB.
Polisi membekuknya karena aksi pembobolan ke sebuah kamar kontrakan di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Pria 25 tahun ini pun mengakui aksi pembobolan kamar kontrakan yang ia buat pada 27 Oktober 2020 itu.

Ia ditangkap setelah pemilik kontrakan yang mengetahui satu kamar dalam keadaan berserakan.
Pemilik kontrakan itu lalu membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
"Yang bersangkutan mengakui aksi pencurian itu dari interogasi singkat di kafe itu.
Penangkapan berawal ketika anggota mengetahui keberadaan pelaku yang sedang asik nongkrong di sebuah cafe," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Kamis (5/11/2020).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan satu Samurai, satu unit handphone, sepasang sepatu olahraga, 9 keping besi kulkas serta 2 kuningan/tembaga kulkas.
Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)