BATAM TERKINI
Pemotongan Bangkai Kapal di Sei Lekop Ilegal, Komisi III DPRD Batam Segera Sidak Lapangan
Aktivitas pemotongan bangkai kapal ada aturan yang harus dipenuhi termasuk dilakukan di lokasi yang tepat seperti lokasi galangan kapal dan lainnya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemotongan kapal tongkang dan tugboat, di bibir Sungai Binti, tepatnya di samping Gudang MG, pemilik gudang besi tua di Kampung Tua Sei Lekop mendapat respon dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Arlon Vristo, anggota komisi III DPRD Kota Batam mengatakan, pemotongan kapal harus dilakukan di tempat yang memiliki izin.
"Izin pemotongan kapal itu cukup banyak, mulai tempat, dan izin lingkungan. Jadi tidak bisa dilakukan di tempat sembarangan," kata Arlon.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi pemotongan kapal di bibir sungai Kampungtua Sei Lekop.
"Kita akan cek ke lapangan. Kalau memang ada aturan yang dilanggar tentu kita panggil pihak terkait untuk penindakannya," ujar sekretaris komisi III DPRD kota Batam Arlon Veristo, Jumat (6/11/2020).
Aktivitas pemotongan bangkai kapal ada aturan yang harus dipenuhi termasuk dilakukan di lokasi yang tepat seperti lokasi galangan kapal dan lainnya.
Jika berada di tempat yang tidak sesuai maka wajar disoroti warga dan perlu ada penindakan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: JADWAL Kapal Ferry dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Hari Ini Hanya 13 Kapal Saja
"Kalaupun memang terpaksa atau situasi emergency tetap harus ada pemberitahuan ke pihak yang berkaitan, karena ini menyangkut kelestarian lingkungan juga. Oli, minyak atau limbah lainnya harus dibuang ke tempat yang sesuai. Jangan sampai limbah ditinggalkan begitu saja di lokasi pengerjaan," kata Arlon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Kaveling Sei Lekop, menyesalkan pemotongan tugboat TB Naomi dan tongkang Benjamin 11 di bibir sungai Kampung Tua Sei lekop Sagulung.
Warga berharap aktifitas pemotongan bangkai kapal tersebut ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Pasalnya banyak aktifitas warga mulai dari nelayan dan juga jalur pelayaran orang pulau yang hendak ke Batam.
Mengenai aktifitas pemotongan kapal di bibir sungai, Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Aina Solmidas, mengakui aktifitas pemotongan scrab kapal tersebut tidak terdaftar dalam pengajuan izin pemusnahan kapal.
"Kami sudah cek atas nama kapal tersebut, kami juga cek siapa namanya, tapi tidak ada di sistem kami," kata Aina.
Dengan demikian Ani, memastikan aktifitas pemotongan bangkai kapal tersebut illegal dan harus segera ditindak lanjuti. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)