Kamis, 21 Mei 2026

Kesal jadi Pelampiasan Amarah si Bos, Karyawan di Malang Cabuli Anak Majikannya

Seorang pria berinisial SA (19), harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tindakan tidak senonoh terhadap anak majikannya.

Tayang:
pexels.com
Seorang pria berinisial SA (19), harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tindakan tidak senonoh terhadap anak majikannya. Foto Ilustrasi 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, MALANG - Seorang pria berinisial SA (19), harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tindakan tidak senonoh terhadap anak majikannya.

Menurut SA, ia melakukan perbuatan keji tersebut karena kesal ayah korban setiap ada kesalahan orang lain selalu dilimpahkan kepada dirinya.

SA nekat mencabuli anak bos di tempatnya bekerja di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku merupakan warga asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat, (6/11/2020).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simartama mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur di dalam kamar.

Pelaku lalu masuk kamar korban dan melakukan perbuatannya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menutup mulut korban.

Baca juga: Presiden Prancis dan Charlie Hebdo Hina Islam, Erdogan Geram Ejek Berengsek Digambarkan Cabul

"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Leonardus, Jumat.

Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari.

Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul (Tribunnews.com)

Namun, ia berhasil diamankan ayah korban.

Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus.

Kemudian, oleh ayah korban pelaku diserahkan ke polisi.

SA mengaku baru empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved