TRIBUN WIKI

Syarat dan Cara Mengurus Visa Kunjungan via Online, Ini yang Harus Dilakukan Penjamin

Permohonan visa kunjungan offshore dilakukan penjamin (orang Indonesia), baik melalui kedutaan Indonesia di luar negeri maupun di situs online.

ISTIMEWA
VISA - Tak ada lagi bebas visa, begini cara dan prosedur mengurus visa kunjungan bagi penjamin. FOTO: ILUSTRASI 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aturan bebas visa kini telah resmi dihapuskan.

Artinya, setiap Warga Negara  Asing (WNA) yang datang ke Indonesia, terkhusus Batam, harus memiliki visa kunjungan.

Aturan ini tertuang dalam Permenkumham nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Di dalam aturan tersebut juga memuat soal jaminan, dimana setiap penjamin wajib menyediakan uang senilai 10 ribu USD bagi WNA yang didatangkan.

Selain itu, maksud dan keperluan dari kedatangan WNA itu harus jelas.

Kegiatan selama berada di Batam pun harus diketahui secara pasti.

Tidak saja itu, WNA harus memiliki tempat tujuan yang jelas, serta kegiatan selama berada di Batam.

Baca juga: WNA Wajib Punya Visa Kunjungan hingga Ada Penjamin Jika Ingin ke Batam, Ini Kata Imigrasi

Misalnya, satu perusahaan ingin mendatangkan 10 teknisi dari luar.

Mereka cukup membayarkan 10 ribu USD.

Satu penjamin untuk total WNA yang datang dalam satu kesempatan, bukan masing-masing WNA yang didatangkan.

Untuk pengurusan visa kunjungan diurus langsung melalui pusat.

Imigrasi Batam hanya melayani kedatangan seperti biasanya.

Lantas, bagaimana cara dan prosedur visa kunjungan ini?

Pengurusan visa kunjungan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved