PILKADA BATAM
Begini Cara Mencoblos saat Pilkada Batam di Masa Pendemi
Jangan lewatkan aturan dan cara mencoblos saat Pilkada Batam di masa pandemi sesuai petunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Begini cara mencoblos saat Pilkada Batam di masa pandemi sesuai petunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam.
KPU Batam menyebutkan pada masa pencoblosan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang ada beberapa aturan dan persyaratan yang wajib diketahui masyarakat saat datang mencoblos.
Termasuk memastikan kondisi kesehatan pengunjung saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner Divisi Hukum Komisis Pemilihan Umum (KPU) Martius, saat ditemui di Kantor KPU, Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Senin (9/11/2020) mengatakan pelaksanaan pilkada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
"Saya kira, bersama-sama kita sudah mengetahui tantangan kita ditengah pendemi covid-19 saat ini, maka perlu perhatian dan kesadaran masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan saat datang mencoblos nantinya," ujar Martius.
Kenapa harus patuh dan taat, kata dia untuk mencegah penularan Covid-19.
Sehingga pelaksanaan Pilkada di Batam dapat berjalan lancar.
Baca juga: KPU Batam Seleksi 5 Panelis untuk Debat Kandidat Paslon Pilkada Batam
Martius menyebutkan ada beberapa hal yang berbeda untuk Pilkada Serentak tahun ini mulai dari ukuran TPS yang diperkecil hingga pencoblosan meggunakan jadwal.
"TPS itu ukurannya diperkecil, ukurannya 8 x 10 meter. Sebelum mencoblos area TPS terlebih dahuli disinfektan secara berkala, jadi sebelum pemungutan dilakukan disemprot dulu," ujarnya.
Tidak hanya itu, pembatasan pemilih di ruang TPS paling banyak 12 orang dan pemilih yang datang akan diatur jadwal kedatangannya supaya tidak mengalami penumpukan.
Martius juga menyebutkan setiap warga pemilih yang datang ke TPS akan melewati screaneng, pengukuran suhu tubuh.
Jika di atas 37,7 derajat maka akan melakukan pemilihan di bilik khusus.
Selain warga pemilih, lanjutnya petugas juga akan dilengkapi Alat pelindung Diri (APD). (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)