PENYELUNDUPAN 33 KG SABU DI BATAM

Hasil Tes Urine, 2 Orang Positif Narkoba, Ketiganya Terancam Pidana Mati Kasus Sabu 33 Kg di Batam

Dari hasil pemeriksaan urine, S dan I positif narkoba. Sedangkan A negatif. Ketiganya diancam pasal berlapis, hukuman maksimal pidana mati

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
KASUS SABU - BNNP Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus 33 Kg sabu di perairan Nongsa,Kota Batam, Rabu (11/11/2020) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan tes urine terhadap tiga orang tersangka atas kasus penyelundupan 33 kg sabu asal Malaysia di Batam.

Dari hasil pemeriksaan tes urine itu, dua orang dinyatakan positif Metapethamin dan satu negatif.

"Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan tersangka A negatif," jelas Kepala BNNP Kepri Richard Nainggolan, Rabu (11/11/2020) saat konferensi pers.

Ia melanjutkan, atas perbuatan ketiganya, mereka diancam pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

"Hukuman yang menanti mereka yakni maksimal, hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.

Baca juga: Tekong Dijanjikan Upah Rp 990 Juta, 33 Kg Sabu Asal Malaysia Rencananya Akan Dikirim ke Palembang

Baca juga: Tekong Speed Boat Sempat Terjun ke Laut & Berenang 8 Jam Sebelum Ditangkap BNNP Kepri

Diberitakan, BNNP Kepri mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di perairan Nongsa, Kota Batam.

Dari pengungkapan itu, BNNP Kepri mengamankan setidaknya 33 kilogram sabu-sabu yang ditinggalkan oleh tekong speed boat, S yang melarikan diri dengan melompat ke laut. 

Ia berenang hampir 8 jam lamanya di laut.

S ditangkap petugas setelah berada di darat.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, atas penyeludupan 33 kg sabu tersebut pihaknya mengamankan tiga orang, yakni S (49), A (46), dan I (36).

Pelaku berinisial S merupakan tekong speed boat yang melarikan diri ketika hendak diamankan petugas BNNP kepri.

Sedangkan A merupakan orang yang membantu S melarikan diri ketika tiba di darat dan bersama S diamankan di Batu Besar.

Sedangkan I, orang yang memfasilitasi untuk menyediakan mesin speed boat yang digunakan untuk menjemput sabu di perairan OPL.

Dijanjikan Upah Rp 990 Juta

Diberitakan, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggagalkan aksi penyelundupan 33 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di perairan Nongsa, Kota Batam.

Saat penangkapan, Selasa (10/11/2020), tekong speed boat berinisial S sempat kabur dengan melompat ke laut.

Hampir delapan jam lamanya, S berenang di lautan untuk melarikan diri dari kejaran petugas BNNP Kepri.

S ditangkap petugas saat berada di daratan.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, S melakukan penjemputan sabu-sabu di perairan OPL seorang diri.

"Ia diperintahkan oleh SK (DPO) melakukan penjemputan sabu secara ship to ship di laut OPL," jelasnya.

Pelaku S lanjut Richard, telah dua kali menjadi kurir. Sebelumnya, ia mengirim sabu-sabu dari Malaysia ke Tembilahan, Riau.

Sementara kali ini, rencananya 33 kg sabu-sabu asal Malaysia itu akan dikirim ke Palembang.

"Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu," ujarnya.

Richard mengatakan, pelaku SK yang masih dalam pengejaran menjanjikan S upah yang cukup besar yakni Rp 990 juta.

"Pelaku S dijanjikan upah Rp 30 juta per kilogram narkotika jenis sabu itu," ujarnya.

Saat ini pelaku S baru mendapatkan upah Rp 14 juta untuk biaya operasional penjemputan.

"Tersangka S menjanjikan upah Rp 5 juta kepada tersangka I yang menyediakan mesin, tapi yang baru diterima sebesar Rp 500 ribu," katanya.

Dalam kasus ini BNNP Kepri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron.

Satu Orang DPO

Diberitakan, selain S, tekong speed boat, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri juga menangkap A (46) dan I (36).

Ketiganya terlibat dalam kasus penyelundupan 33 kg sabu-sabu asal Malaysia di perairan Nongsa, Kota Batam.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan merinci peran ketiganya, dalam kasus penyelundupan sabu asal Malaysia ini.

Yakni S berperan sebagai tekong (juru mudi) speed boat yang diamankan BNNP Kepri.

S diketahui merupakan warga Belakangpadang dan sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

"Saat hendak diamankan oleh petugas, S melarikan diri dengan melompat ke laut dan berenang kurang lebih 8 jam sebelum mendarat ke daratan," ujar Richard saat konferensi pers, Rabu (11/11/2020).

S ditangkap di kawasan Batu Besar, Nongsa, Batam oleh petugas BNNP Kepri.

Selanjutnya petugas BNNP Kepri menangkap A. Ia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan beralamat di Batu Ampar, Batam.

"Pelaku inisial A diamankan bersama S di sekitar kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam," ujar Richard.

Setelah mengamankan S dan A, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan dan didapati seorang pelaku lagi yakni I.

Menurut Richard, I yang disebutkan oleh S tersebut sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta di Belakangpadang.

"Pelaku inisial I berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S, I merupakan orang yang mencarikan mesin speed boat untuk penjemputan sabu di laut OPL," ujar Richard.

Sedangan otak pelaku yang menyuruh S untuk menjemput barang haram tersebut diketahui berinisial DJ.

"SK saat ini DPO dan dalam pengejaran kami," ujar Richard.

Tekong Speed Boat Terjun ke Laut 

Diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyelundupan 33 Kg sabu asal Malaysia.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, sebelumnya, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi sabu yang berasal dari Malaysia di perairan Nongsa, Batam.

"Pada tanggal 9 November kita dapat informasi kemudian tim melakukan pengintaian, saat itu ada sebuah speed boat yang melintas lalu dikejar oleh petugas," ujar Richard pada Rabu (11/11/2020).

Saat dikejar oleh petugas, speed boat tersebut justru menambah kecepatannya dan mencoba kabur dari pengejaran petugas.

"Saat kapal petugas berhasil mendekat, tekong speed boat berinisial S (49) meloncat ke laut dan membiarkan speed boat-nya tetap berjalan," ujarnya.

Baca juga: BEGINI Pengakuan 2 Warga Makassar hingga Nekat Selundupkan 3 Kg Sabu dari Batam

Baca juga: DIJANJIKAN Upah Rp 50 Juta, 2 Penyelundup 3 Kg Sabu di Batam Sengaja Datang dari Makassar

Ia melanjutkan, dalam kasus ini petugas terlebih dahulu mengejar barang bukti yang ditinggal S di speed boat.

"Ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speed boat tersebut mulai karam, sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti narkotika. Sedangkan speed boat tersebut tenggelam," jelas Richard.

Sementara itu, tekong speed boat, S setelah terjun ke laut, berusaha melarikan diri dengan berenang di laut selama kurang lebih 8 jam lamanya.

"Ia berusaha melarikan diri dari petugas dan diamankan saat berada di darat," ujarnya.

Saat konferensi pers, S mengakui ia berusaha melarikan diri dengan cara berenang.

"Saya berenang di laut kurang lebih 8 jam sebelum sampai di darat," ujar S saat ditanya oleh Kepala BNNP Kepri.

Selain S, BNNP Kepri juga mengamankan dua orang lainnya yakni A (45) dan I (34) di lokasi berbeda.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri Selasa (10/11/2020) melakukan pengungkapan kasus narkotika seberat 33 kilogram.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arief Bastari, Rabu (11/11/2020) membenarkan perihal pengungkapan penangkapan 33 kg sabu itu.

"Kita lakukan penangkapan Selasa (10/11/2020) kemaren di sekitar perairan Nongsa kota Batam," ujar Arif

Arief menjelaskan, penangkapan itu dilakukan di perairan Nongsa saat masih di atas kapal.

"Barang tersebut berasal dari Malaysia," ujar Arif.

Atas kejadian itu BNNP menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Untuk lebih jelasnya kita akan lakukan konfrensi Pers pada hari ini," ujarnya.

Saat ini BNNP Kepri tengah melakukan persiapan konfrensi Pers pengungkapan tangkapan 33 kg tersebut..

Barang bukti narkotika tersebut telah digelar sambil. Petugas tengah melakukan persiapan konfrensi Pers pengungkapan kasus tersebut. (Tribunbatam.id/Alamudin)


Simak berita terbaru lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved