Mendadak Hotman Paris Peringatkan Cewek di Video Mirip Gisel: Hati-hati!

Pengacara Hotman Paris meminta artis Gisel untuk berhati-hati seusai video mirip Gisel beredar luas di media sosial.

twitter
Viral video tak senonoh yang disebut mirip artis Gisel 

"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang-Undang pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi.

Walau tidak menyebar bisa dikaitkan dengan uu pornografri ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.

tribunnews
Gisel buka suara soal video syur mirip dirinya, pakar ekspresi temukan kejanggalan ini (kolase Youtube CumiCumi)

Terakhir pasal yang bisa menjerat yakni soal perzinahan.

Pasal ini berlaku bila pemeran pria dilaporkan oleh istrinya sendiri.

"Satu lagi pasal si cowok itu ada istri gak kalau ada istri bisa lapor perzinahan. Jadi ada 3 pasal," kata Hotman Paris.

Tentunya, hukuman ini akan jauh lebih berat dibandingkan dengan Ariel NOAH yang hanya dipenjara 3 tahun saja.

Maka dari itu, Hotman Paris kembali mengingatkan pembuat video mirip Gisel untuk berhati-hati atas aksi yang dilakukannya.

Malalui Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris kembali seolah memperingatkan kepada Gisel sebagai yang orang yang terseret untuk berhati-hati.

Apalagi, ini bukan yang pertama kali mantan istri Gading Marten dikaitkan dengan kasus video panas.

Oleh karenanya, Hotman Paris mengingatkan agar Gisel segera menyiapkan tim pengacara.

"Pesan dari Hotman Paris, dalam dua hari ini tersebar video porno yang katanya diduga itu adalah seorang artis cewek terkenal," tutur Hotman Paris.

"Kepada cewek tersebut hati-hati, persiapkan tim pengacara kamu," tegas Hotman Paris.

"Lalai simpan video porno dan tersebar bisa dihukum???? Azaz praduga tdk bersalah tetap di utamakan! Apakah cuma mirip wajah dgn artis tsb? Perlu pembuktian," tegasnya lagi.

Polisi akan panggil Gisel untuk diperiksa soal kasus video syur

 Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memanggil artis Gisella Anastasia alias Gisel terkait peredaran video asusila miripnya di media sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved