Mendadak Sultan, Warga Pulau Sebatik Terima Rp 21 Miliar, Ganti Rugi Lahan Pos Lintas Batas Negara
Ganti rugi lahan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Pancang Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
TRIBUNBATAM.id - Jadi sultan mendadak, warga Sebatik menerima ganti rugi lahan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Pancang Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ada sekitar 38 kepala keluarga (KK) yang bakal menerima ganti rugi dari lahan.
Perluasan pembangunan gedung yang nantinya akan menjadi pusat perekonomian dan pos perlintasan internasional di perbatasan RI–Malaysia ini.
Camat Sebatik Utara Zulkifli mengatakan, ada sekitar 5 hektar lahan masyarakat yang terdampak oleh proyek tersebut,
" Ganti rugi sudah mulai diproses, ada sekitar 38 KK dari 2 RT yang ada di Desa Sei Pancang yaitu RT 03 dan RT 04," ujarnya dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Dari jumlah tersebut, ada sekitar 8 KK yang masih harus menyelesaikan kelengkapan administrasi.
Mereka masih memiliki permasalahan dokumen juga persoalan lain menyangkut hak waris.
Adapun proses pencairan ganti rugi sudah sampai pada validasi dan finalisasi data penerima pembayaran.
Besaran ganti rugi disesuaikan dengan kondisi lahan milik warga, mempertimbangkan harga normal untuk lahan bagian depan, bagian belakang, lahan berada di atas jalan atau di bawah jalan, termasuk menghitung lahan yang ada tanam tumbuh atau keberadaan bangunan hak milik.
"Kementerian PUPR mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar untuk ganti rugi warga, sudah dilakukan pendataan semua, pencairannya nanti lewat transfer, dan tersisa 8 warga yang diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalahnya,"jelasnya.
Terima Rp 21 Miliar
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltara Andy Hakim Arrasyid mengatakan, luasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PLBN Sei Pancang sekitar 7,2 hektar, terdiri dari lahan hibah Pemerintah Daerah Nunukan seluas 2 hektar, dan lahan yang dikuasai masyarakat sekitar 5 ha.
Tim appraisal juga sudah melakukan kalkulasi penghitungan harga tanah. Kalkulasi melibatkan tim Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJJP), juga melibatkan banyak instansi, masing masing dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pertanahan Daerah (DPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan Nunukan.
"Tanah warga yang tercatat paling luas sekitar 7850 meter persegi dan terkecil sekitar 73 meter persegi," katanya.
Dikonfirmasi besaran ganti rugi untuk warga Desa Sei Pancang, Ketua RT 03 Srihartini mengatakan, nominalnya beragam dan bervariasi, tergantung dari luas lahan, lokasi dan nilai dari tanah tersebut.