Mendadak Sultan, Warga Pulau Sebatik Terima Rp 21 Miliar, Ganti Rugi Lahan Pos Lintas Batas Negara

Ganti rugi lahan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Pancang Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

(Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR.)
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Pancang, Sebatik, Nunukan Kalimantan Utara. 

Untuk warga RT 03, ada sekitar 20 KK yang sudah terdata dan dijanjikan pencairan, dan ada 3 KK yang masih diminta untuk menyelesaikan persoalan lahan mereka.

"Kalau di RT 03 yang dapat ganti rugi terbesar itu ada yang Rp 21 miliar, sementara paling kecil Rp 145 juta," katanya melalui sambungan telephone.

Warga yang menerima pembayaran Rp 21 miliar dikatakan memiliki aset cukup banyak.

Dia memiliki banyak kios di lokasi pasar, selain itu lahan miliknya terletak di jalan utama yang merupakan lokasi strategis.

Dihubungi terpisah, Pejabat Sementara Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi melalui rilis Humas Pemprov Kaltara mengatakan, pembangunan PLBN tidak hanya sebagai gerbang masuk namun menjadi embrio pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

‘’Dengan demikian kehadiran PLBN akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan," katanya.

Ada 4 PLBN terpadu yang akan dibangun di Kaltara, masing masing PLBN Sei Pancang di Pulau Sebatik, PLBN Long Midang di dataran tinggi Krayan, PLBN Labang di Lumbis Ogong, ketiganya ada di Kabupaten Nunukan dan PLBN Long Nawang di kabupaten Malinau.

Pembangunan PLBN Terpadu Sei Pancang di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan telah dimulai pada 24 Februari 2020 dan ditargetkan selesai pada 17 Juli 2021.

Selanjutnya, PLBN Terpadu Labang di Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan mulai dibangun pada Oktober 2020 dan direncanakan selesai pada pertengahan 2022 dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Sementara, PLBN Terpadu Long Nawang yang berlokasi di Kecamatan Kayan Hulu kabupaten Malinau dimulai pada Juni 2020 dan ditargetkan selesai pada Desember 2021 dengan anggaran sebesar Rp 259,34 miliar

"Untuk PLBN Long Midang dan Long Nawang telah dilakukan lelang, keduanya kini tinggal menunggu penetapan pemenang lelang, untuk melangkah ke tahap pembangunan selanjutnya.’’jelasnya.

Pembangunan keempat PLBN Terpadu di Provinsi Kaltara ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga Sebatik Terima Ganti Rugi Lahan Pos Lintas Batas, Ada yang Dapat Rp 21 M

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved