SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG
BREAKING NEWS, PN Tanjungpinang Bakal Sidang Korupsi Izin Tambang, Hasil Ungkap Kejati Kepri
Kejati Kepri sebelumnya melimpahkan 10 berkas perkara korupsi izin tambang ke PN Tanjungpinang Rabu (4/11).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang perkara dugaan korupsi izin tambang bauksit yang diungkap Kejati Kepri digelar di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang hari ini, Jumat (13/11/2020).
Sidang kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit dengan 12 tersangka ini, rencananya akan bertempat di ruang sidang Cakra.
Pantauan TribunBatam.id, sejumlah kuasa hukum masing-masing tersangka terlihat sudah berada di PN Tanjungpinang.
Berkas perkara itu sebelumnya telah teregistrasi dengan nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020 PN Tpg sampai dengan nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020 PN Tpg.
Ketua PN Tanjungpinang bahkan telah menunjuk Ketua Majelis Guntur Kurniawan, SH, yang akan didampingi oleh 4 orang Majelis hakim anggota.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Pilkada Tak Pengaruhi Proses Hukum Cakada yang Terlibat Korupsi
Baca juga: PN Tanjungpinang Bakal Sidang 12 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang, Ungkap Kasus Kejati Kepri

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho sebelumnya mengatakan, PN Tanjungpinang sudah menerima 10 berkas perkara dari 12 tersangka kasus korupsi itu dari Kejati Kepri.
Adapun 4 hakim anggotanya masing-masing Corpoiner, Suherman, Weninanda dan Albiferri.
Kemudian panitera pengganti L. Siregar dan Nor Asikin.
Sesuai jadwal sidang akan digelar Jumat (13/11)," ucapnya, Rabu (11/11).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google