Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Pilkada Tak Pengaruhi Proses Hukum Cakada yang Terlibat Korupsi
Firli Bahuri menyebut, Pilkada merupakan domain politik, dan pelaksanaan Pilkada tidak terganggu dengan adanya proses hukum
Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan diikuti oleh 270 daerah dengan 736 pasangan calon (paslon).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri mengaku angka tersebut cukup besar sehingga menjadi perhatian bersama.
Pihaknya telah bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam Pilkada 2020 ini.
“Setiap kesempatan kami terus menyampaikan beberapa hal agar menjadi pemimpin yang jujur dan berintegritas,” ujar Firli, Rabu (11/11/2020) di Batam.
Ia menekankan pelaksanaan Pilkada tidak akan mempengaruhi proses hukum bagi Calon Kepala Daerah (Cakada).
Baca juga: Pekan Depan KPK Tahan Bupati dan Wali Kota, Siapa? Begini Kata Firli Bahuri
Baca juga: Pasangan Calon di Pilkada Kepri Penuhi Undangan KPK, Diminta Wujudkan Pilkada Berintegritas 2020
Pilkada merupakan domain politik, dan pelaksanaan Pilkada tidak terganggu dengan adanya proses hukum.
Dalam ketentuannya juga telah diatur dalam Undang-undang.
“Proses hukum tetap berjalan, tentu bedakan proses hukum dan proses politik,” ujar Firli.
Ia menambahkan, KPK tidak merasa kesulitan untuk melakukan penyelidikan kepada Cakada yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi.
“Jika terpilih pun, begitu dilantik satu hari berikutnya langsung dinonaktifkan,” katanya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Simak berita terbaru lainnya di Google