Kopda Asyari Ditahan 14 Hari Gara-gara Unggah Video Dukungan Buat Habib Rizieq Shihab

Diketahui Kopda Asyari Tri Yudha mengunggah video berisi adegan dirinya meneriakkan kalimat Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS).

Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kopral Dua (Kopda) Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, dijatuhi sanksi ringan.

Diketahui Kopda Asyari Tri Yudha mengunggah video berisi adegan dirinya meneriakkan kalimat Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS).

Selain Kopda Asyari, anggota TNI Angkatan Udara, Serka BDS, juga ditahan.

Hal itu karena Ia menyatakan dukungannya kepada Habib Rizieq lewat nyanyian Marhaban Habib Rizieq Shihab yang dia unggah di media sosial.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menyebut bahwa Kopda Asyari mendapatkan sanksi ringan yang kemungkinan berupa penahanan selama 14 hari.

Yoga menyebut Asyari kemungkinan akan ditahan di Kodam Jaya. "Namun kami masih sifatnya menunggu [arahan]," lanjut dia.

Kepala Penerangan Kodam Jayaa Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan sanksi ringan bagi Asyari.

"Memutuskan Kopda ATY (Asyari Tri Yudha) untuk diserahkan kepada Ankumny, atasan yang berhak menghukum, yakni Danyon Zipur 11) untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan," kata dia, dalam keterangan persnya, Kamis (12/11/2020).

Pemberian sanksi itu merujuk pada Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.

Pasal tersebut mengatur tentang segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

Refki mengatakan hukuman disiplin ringan yang diberikan ialah berupa penahanan ringan paling lama 14 hari.

Selain itu, ada tambahan sanksi administrasi berupa tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode (enam bulan) dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang prajurit TNI viral di media sosial.

Dalam video itu, Asyari mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta dalam rangka persiapan pengamanan kepulangan pimpinan FPI
Rizieq Shihab.

Serka BDS ditahan karena video nyanyian 'marhaban Habib Rizieq Shihab' yang diunggah di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved