Mahkamah Agung Menangkan Kim Hyun Joong Dalam Pertarungan Hukum Dengan Mantan Pacarnya
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan itu akhirnya mengakhiri perselisihan hukum yang dimulai lebih dari lima tahun lalu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Mahkamah Agung telah menolak klaim ganti rugi yang diajukan mantan pacar Kim Hyun Joong.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan itu akhirnya mengakhiri perselisihan hukum yang dimulai lebih dari lima tahun lalu.
Pada tahun 2014, mantan pacar Kim Hyun Joong berinisial A mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.
A sebelumnya mengklaim bahwa Kim Hyun Joong telah melakukan kekerasan terhadapnya.
Sehingga melukai tulang rusuknya yang membutuhkan waktu enam minggu untuk sembuh.
Keluhan tersebut ditarik setelah Kim Hyun Joong mengeluarkan permintaan maaf resmi dan setuju untuk membayarnya penyelesaian 600 juta won (sekitar $ 538.200) dengan syarat bahwa mereka akan menjaga kerahasiaan terkait masalah tersebut.
Baca juga: Rilis Single Comeback, K Pop Idol SECRET NUMBER Jadi Trending Topic di Korea Selatan
Baca juga: 10 Selebriti Korea Selatan Ini Punya Kekayaan Real Estate Terbesar, Ada Pasangan Rain & Kim Tae Hee
Kim Hyun Joong juga didenda 5 juta won (sekitar $ 4.500) untuk tuduhan penyerangan.
Tahun berikutnya, "A" mengajukan gugatan hukum lain untuk ganti rugi senilai 1,6 miliar won (sekitar $ 1,4 juta), mengatakan bahwa pelecehannya menyebabkan dia mengalami keguguran dan bahwa dia telah menekannya untuk melakukan aborsi.
Kemudian di tahun yang sama, Kim Hyun Joong menanggapi tuntutan itu dengan tuntutan balasan yang menuntut jumlah yang sama.
Pihak Kim Hyun Joong mengatakan bahwa sang kekasih telah melanggar perjanjian mereka dan menyebarkan informasi palsu.
Kemudian A melahirkan putra dari Kim Hyun Joong pada September 2015 dan digambarkan membesarkan anak itu sendiri.
Pada 12 November tahun ini, Mahkamah Agung memerintahkan A untuk membayar Kim Hyun Joong 100 juta won (sekitar $ 89.700) sebagai ganti rugi.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Korea Selatan Pilih Perluas Aturan Memakai Masker
Baca juga: Korea Selatan Peringatkan Penyebaran Covid-19 Saat Halloween: Jangan Jadi Hantu Sungguhan
Hal itu menegakkan putusan dari persidangan pertama dan kedua di mana mereka menyatakan, jika tidak ada bukti bahwa A mengalami keguguran karena pelecehan Kim Hyun Joong, atau bahwa dia telah memaksanya untuk melakukan aborsi.
Mahkamah Agung juga mengatakan sebagai seorang selebriti, citra publik Kim Hyun Joong sangat menderita dan reputasinya telah rusak akibat tuntutan A.(TRIBUNBATAM.id/Anne Maria)
Baca juga berita Tribun Batam di Google News