SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG

Sidang Korupsi Izin Tambang di PN Tanjungpinang Hadirkan 13 Kuasa Hukum, 2 Terdakwa Berstatus PNS

Selain dua PNS yang hadir dalam sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, terdapat pensuinan PNS yang dulu menjabat Kepala PTSP Pemprov Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang menghadirkan 13 kuasa hukum dari masing-masing terdakwa.

Hakim Ketua Guntur Kurniawan didampingi 4 hakim anggota sekira pukul 13.51 WIB membacakan satu persatu identitas terdakwa.

Bertempat di ruang sidang Cakra, Hakim ketua memulai identitas dimulai dengan tersangka Bobby Satya Kifana berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, Bobby menjabat sebagai Komisaris CV Buana Sinar Khatulistiwa.

Bobby ditetapkan tersangka bersama rekan satu perusahaannya Wahyu yang jabatannya sebagai Direktur yang dihadirkan pada sidang itu.

Selain Boby juga ada tersangka bersetatus ASN adalah Amjon dan pernah menjabat sebagai Kepala di Dinas ESDM Pemprov Kepri.

PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020).
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Untuk mantan pensiunan ASN dan mantan Kepala PTSP Pemprov Kepri juga ada bernama Azman Taufik.

Selain itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir berjumlah 7 laki-laki dan 1 perempuan.

Sampai berita ini ditulis, Hakim Ketua masih menanyakan satu-persatu identitas tersangka.

Dua Tersangka Korupsi Izin Tambang Sempat Ajukan Praperadilan

Dua tersangka kasus korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri sempat mengajukan pra peradilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ( Kejati Kepri ), Sudarwidadi menanggapi santai langkah praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus korupsi izin tambang.

Ia menegaskan, penetapan 12 tersangka dugaan kasus korupsi yang diungkap penyidik Kejati Kepri itu sudah sesuai aturan.

Jaksa menurutnya sedang membuat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dari 12 tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri, dua orang masing-masing Arif Rate dan Boby Satya Kifana mengajukan praperadilan.

"Biasa itu, haknya tersangka. Kalau kami tetap dari awal sampai penetapan tersangka sesuai aturan.

Kalau menurut tersangka yang mengajukan praperadilan salah silahkan.

Biar nanti hakim yang memutuskan," sebutnya sambil tersenyum yang ditemui sesudah menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kepri ke-18 di Gedung daerah kawasan Tepi laut, Kota Tanjungpinang, Kamis (24/9/2020).

Tarik ulur permohonan praperadilan sempat dilakukan Boby Satya Kifana sebagai pemohon.

Ia sempat mencabut permohonan praperadilannya ke Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjungpinang.

Belakangan, ia kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Kanwil DJP Kepri Segera Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

Baca juga: Kejari Bintan Segera Sidang Perkara Pencurian 36 Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke PN Tanjungpinang

PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang jelang sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri dengan 12 tersangka, Jumat (13/11/2020).
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang jelang sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri dengan 12 tersangka, Jumat (13/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Dalam eksepsi menyatakan, penetapan tersangka sebagai pemohon sudah sah, dan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Menolak permohonan prapid seluruhnya," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard Sihaloho ditemui di kantornya, Selasa (22/9).

Sidang praperadilan akan digelar Rabu (23/9) dengan agenda tanggapan pemohon terhadap jawaban termohon.

Permohonan praperadilan Boby Satya Kifana ini sebelumnya dibenarkan oleh kuasa hukumnya Suharjo, SH.

Hanya saja, ia tidak memberikan alasan spesifik mengenai tarik ulur permohonan praperadilan itu.

"Permintaan klien saya untuk ajukan praperadilan kembali. Itu ada pada klien saya alasannya apa.

Saya sebagai kuasa hukum ikuti permintaan klien saya," ucapnya, Senin (21/9).

Nama Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Kejati Kepri

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.

Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.

Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.

Berikut nama-nama 12 tersangka yang hari ini dari pengungkapan kasus korupsi izin tambang Kejati Kepri:

1. Amjon mantan Kepala Dinas ESDM Kepri

2. Azman Taufik mantan Kepala PTSP Kepri

3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri

4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi

5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses

6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari

PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang jelang sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri dengan 12 tersangka, Jumat (13/11/2020).
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang jelang sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri dengan 12 tersangka, Jumat (13/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar

10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses

11. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar

12. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved