BINTAN TERKINI

Kejari Bintan Segera Sidang Perkara Pencurian 36 Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke PN Tanjungpinang

Perkara pencurian 36 tabung gas elpiji 3 Kg yang akan disidang Kejari Bintan di PN Tanjungpinang, merupakan ungkap kasus dari Polsek Bintan Utara.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KEJARI BINTAN - Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Bintan Haryo Nugroho mengungkapkan berkas perkara pencurian 36 tabung gas elpiji siap disidang di PN Tanjungpinang. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bakal menyidangkan berkas perkara pencurian 36 tabung gas elpiji 3 Kg di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Dua tersangka bernisial TB dan LM dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menjalani sidang.

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Bintan Haryo Nugroho mengungkapkan, berkas perkara kasus pencurian tersebut telah diterimanya 5 November 2020.

"Kedua tersangka terancam 9 tahun penjara atas kasus yang mereka perbuat," ungkap Kasipidum Kejari Bintan, Selasa (10/11/2020).

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara sebelumnya meringkus 2 tersangka pencurian 36 tabung gas LPG 3 Kg di sebuah warung yang berlokasi di Desa Busung Bintan, Provinsi Kepri.

KEJARI BINTAN - Kejari Bintan bakal menyidangkan berkas perkara pencurian 36 tabung gas elpiji yang diungkap Polsek Bintan Utara. Terlihat tiga tersangka kasus pencurian digiring ke Polsek Bintan Utara, Senin (11/5/2020). Ketiganya diringkus usai beraksi di warung di Kampung Baru Pelita Bawah, Seri Kuala Lobam, Jumat (8/5).
KEJARI BINTAN - Kejari Bintan bakal menyidangkan berkas perkara pencurian 36 tabung gas elpiji yang diungkap Polsek Bintan Utara. Terlihat tiga tersangka kasus pencurian digiring ke Polsek Bintan Utara, Senin (11/5/2020). Ketiganya diringkus usai beraksi di warung di Kampung Baru Pelita Bawah, Seri Kuala Lobam, Jumat (8/5). (TribunBatam.id/Istimewa)

Tersangka pria berinisial TBS dan LM ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.

Polisi menyangkakan kedua pelaku kedalam perkara pencurian dengan kekerasan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 365 K.U.H.Pidana.

Keduanya menyewa mobil jenis SUV warna biru dengan nomor polisi BP 1095 YB untuk melancarkan aksinya.

Polsek Bintan Utara Ringkus 3 Tersangka Pembobol Warung

Anggota Polsek Bintan Utara meringkus tiga orang tersangka pembobolan dan pencurian di warung di Kampung Pelita Baru Bawah RT 002 RW 004 Desa Kuala Simpang Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Jumat (8/5) kemarin.

Dua dari tiga orang tersangka merupakan masih di bawah umur yakni bernisial RD(17) dan ST(15) dan satu orang yang sudah dewasa berinisial BC.

Dari informasi yang didapatkan TribunBatam.id, kejadian bermula saat BC menyuruh tersangka ST dan RD untuk mencuri warung di Simpang Lagoi.

Selanjutnya, keduanya langsung menuju lokasi untuk memantau dan mencari target dengan menggunakan sepeda motor.

Disana mereka menemukan warung milik Heryfan yang berada di Kampung Pelita Baru Bawah, Desa Kuala Sempang yang terlihat sepi.

Setelah itu, para pelaku melancarkan aksinya dengan membongkar warung dan memotong engsel gembok pintu warung menggunakan 1 tang jepit dan 1 tang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved