BATAM TERKINI
FSPMI Batam Sesalkan Keputusan Pjs Wali Kota Batam Rekomendasikan UMK Batam 2021 Naik Rp 20.500
Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto menyesalkan keputusan Pjs Walikota Batam merekomendasikan kenaikan UMK sebesar Rp 20.500.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan menolak dengan tegas SK Gubernur Kepri Nomor 1300 tahun 2020 tentang upah minimum provinsi (UMP) yang tidak mengalami kenaikan.
Tuntutan pencabutan SK tersebut pun dilayangkan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, pada Senin (16/11/2020).
Buruh menyatakan, tidak mau ikut serta dalam pembahasan UMK apabila SK tersebut belum dicabut.
"Kami juga meminta UMP Kepri juga naik sesuai dengan angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS yaitu 3,27 persen," jelas Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto.
Menurut Suprapto, penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pada Rabu (11/11/2020) lalu dengan kenaikan UMK sebesar 0,5 persen, atau hanya sekitar Rp 20.500.
Baca juga: UMK Batam 2021 Diusulkan Naik Rp 20.051, Ini Penjelasan Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum
Suprapto menambahkan, Pjs Wali Kota Batan mengeluarkan angka itu bukan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota. Syamsul dinilai tidak menerapkan aturan UU yang berlaku untuk menentukan UMK yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Permen Nomor 15 Tahun 2020.
"Dengan masa jabatan yang tinggal 3 minggu lagi, maka kami imbau Pjs beri yang terbaik untuk buruh dan masyarakat Kota Batam supaya ketika sudah tidak jadi Pjs lagi, jasa baiknya bisa dikenang oleh buruh," timpal Suprapto.
Selain menuntut pencabutan SK Gubernur Kepri, kaum buruh juga menuntut dicabutnya rekomendasi Wali Kota Batam. Apabila rekomendasi tetap dipertahankan, maka demonstrasi akan tetap dijalankan hingga tanggal 20 November 2020.
"Kami akan menggelar aksi besar-besaran, surat pemberitahuan aksi sudah kami kirim ke Kepolisian," tambah Suprapto. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)