BATAM TERKINI
Termasuk Barang Langka dan Diburu Kolektor, Kini Kasus Moge Dilimpahkan ke BC Batam
Dua moge yang diamankan Polisi berjenis Kawasaki 600 CC dan Honda 250 CC. Dua kendaraan ini merupakan barang langka yang banyak diburu kolektor.
Penulis: Eko Setiawan |
Editor : Tri Indaryani
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyelundupan dua motor gede (Moge) di Batam sempat menghebohkan warga yang tinggal di kawasan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Bea dan Cukai Kota Batam.
"Karena ini melanggar kepabeanan makanya kami serahkan barang bukti dan tersangka ke BC Batam. Nanti teman-teman BC yang melakukan penyidikan," sebut Andri.
Untuk diketahui, dua moge yang diamankan tersebut berjenis Kawasaki 600 CC dan Honda 250 CC. Dua kendaraan ini merupakan barang langka yang banyak diburu kolektor.
Informasi awal dikatakan, lokasi rumah yang diamankan tersebut hanya tempat penitipan sementara.
Nantinya barang itu diduga akan kembali dibawa keluar kota Batam.
Polisi Temukan Plat Singapura
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik penyelundupan Motor Gede (Moge) bekas dari Singapura ke Batam.
Penangkapan tersebut dilakukan Polisi, Sabtu (14/11/2020) malam.
Setidaknya dua unit moge tersebut saat ini sudah dibawa ke Polresta Barelang untuk disita.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dua unit moge tersebut diamankan di kawasan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota, Batam.
Selain mengamankan moge, Polisi juga mengamankan pemilik rumah bernama Wahyu Syudianto.
"Kendaraanya sudah kita amankan dan pemilik rumah juga sudah kita bawa untuk dimintai keterangan," sebut Andri menerangkan, Senin (16/11/2020) sore.
Dua kendaraan atau moge yang diamankan tersebut berupa Kawasaki dengan kecepatan 600 CC dan Honda 250 CC.
Jika ditotalkan kedua barang ini senilai Rp 400 juta.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, 5 Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Ternyata Motor Bodong