KARIMUN TERKINI
Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 4 Warga Karimun di Hotel, Kedapatan Bawa Sabu-sabu dan Ekstasi
Pengungkapan empat tersangka kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Karimun itu terjadi pada minggu (15/11/2020).
Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat warga Karimun harus berurusan dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Mereka dibekuk karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 200 gram.
Pengungkapan kasus itu terjadi di salah satu hotel di Karimun, Minggu (15/11/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes pol Mudji Supriadi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Mudji mengungkapkan, tiga tersangka ditangkap Minggu (15/11) berinisial HP (36), YNS (27), SY(34).
Mereka tak bisa berkutik saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah menangkap tiga tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri mengembangkan kasus ini.
Dari hasil pengembangan itu kepolisian mengamankan tersangka lain berinisial DA (35) di parkiran hotel tersebut.

"Kami menduga DA yang mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu ke YNS," ujar Mudji, Selasa (17/11/2020).
Dari tangan DA juga kepolisian menemukan beberapa barang bukti lain berupa 5 pil ekstasi pada saku celana DA.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polda Kepri unt pengemban kasus tersebut.
"Kasusnya saat ini masih kami kembangkan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," sebutnya.
Bea Cukai Batam Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Bandara Hang Nadim
Dua calon penumpang berinisial S (40) dan SH (27) di Bandara Hang Nadim dibekuk petugas Bea dan Cukai di Batam, Jumat (13/11).
Niat mereka untuk berangkat dengan pesawat tujuan ke Lombok dengan transit ke Surabaya harus pupus.