BINTAN TERKINI
Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Dapat Hukuman Mati, Tampung 889 Narapidana
Selain dua warga binaan di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, terdapat 8 warga binaan lain yang mendapat hukuman seumur hidup.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang mendapat hukuman mati.
Pemberian hukuman mati ini merupakan kasus berat dengan barang bukti narkoba dengan jumlah besar.
Selain dua orang itu, terdapat 8 WBP yang mendapat hukuman seumur hidup.
"Total ada 889 WBP yang ada di sini," ucap Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, Selasa (17/11/2020).
Wahyu mengungkapkan, pengamanan di dalam lapas hingga sejauh masih dalam kondisi aman dan tertib.
Sejumlah WBP juga terus didorong untuk bisa berbuat baik selama menjalani masa tahanannya.
"Tak hanya itu kita juga memberikan sejumlah keterampilan kepada WBP kita, agar nanti jika sudah keluar bisa mempunyai kemampuan untuk bekerja," ucapnya.
Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-Sabu Dalam Lapas
Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Permasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang digagalkan petugas lapas.
Tiga paket sabu-sabu, beberapa butir jenis ekstasi, alat penghisap sabu, yang dikemas sedemikian rupa di dalam kemasan kotak teh dan ayam KFC digagalkan oleh anggota Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Dimas, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang hendak masuk ke dalam halaman Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kepala Lapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Wahyu menyampaikan, barang haram itu hendak dibawa masuk seorang warga binaan yang sudah dipercaya sebagai tahanan pendamping atau taping berisinisial RS pada 23 Januari 2020.
Sehingga yang bersangkutan bisa bekerja di luar halaman depan Lapas dan mengambil pesanan tahanan lain inisial AM.
"Rs ini merupakan Taping, dimana Rs ini bisa bekerja di halaman depan Lapas, tapi tetap dalam pengawasan kami. Namun saat masuk kembali ke dalam sel, anggota kami curiga karena kemasan teh yang dibawa tidak seperti biasa. Nah saat dibuka ternyata isinya narkotika,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020).
Selanjutnya, setelah barang bukti diamankan bersama pelaku, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Bintan untuk penanganan lebih lanjut.
"Dengan adanya kasus itu, kita langsung laporkan ke Satresnarkoba Bintan dan pihak Polres langsung mengamankan pelaku," terangnya.
Baca juga: 19 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi Saat Hari Waisak
Baca juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Over Kapasitas, 1 Sipir Awasi 80 Narapidana

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra menuturkan, pihaknya saat ini sedang mencari alat bukti untuk menjerat AM.
Pasalnya, informasi yang diperoleh dari RS, AM melakukan koordinasi pengantar pesanan melalui sambungan handphone.
"Tapi saat kami melakukan penggeledahan, kami tidak dapat menemukan hp yang dimaksud dalam kamar AM," terangnya.
Sementara itu, saat disinggung siapa pelaku yang mengantar paket narkotika jenis sabu yang dikemas di tempat makanan dan teh itu, Nendra mengatakan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini pelaku masih DPO, kita sedang selidiki keberadaan pelaku dan inisial pelaku belum bisa kami sebutkan karena dalam pengembangan," ucapnya.
Over Kapasitas
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Klas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang, Bintan kelebihan kapasitas.
Kapasitas Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang hanya 600 orang, namun jumlah warga binaan atau narapidana yang menghuni Lapas Khusus Narkotika mencapai 867 orang.
"Jadi dalam satu kamar sel itu sekarang ini, kurang lebih berjumlah 100 orang. Namun kan kamar selnya masih tergolong luas," ucap Kalapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, Wahyu, Minggu (9/2/2020).
Wahyu juga menuturkan, penambahan kamera pengawas (CCTv) juga sudah diusulkan di awal 2020.
Penambahan itu dilakukan karena masih minimnya CCTv di Lapas Khuuss Narkotika Klas IIA Tanjungpinang. Terlebih mengingat rawannya penyelundupan narkotika dan barang larangan masuk di lingkungan lapas.
Baik dari pengunjung yang masuk ke dalam lapas, maupun di seputaran lapas seperti yang baru terjadi di tahun 2019 sebelumnya ada orang tak dikenal melempar handphone dari pagar ke dalam lapas.
"Kamera CCTv yang kami butuhkan untuk mengawasi sejumlah titik di ruang tahanan 120 unit. Saat ini baru terpasang 9 unit saja. Oleh karena itu, kami ajukan penambahan lagi pada tahun ini," ungkapnya.
Selain kekurangan kamera CCTv untuk proses pengawasan, penjagaan lapas yang dipimpinnya juga jauh dari kata cukup.
Menurutnya, dengan jumlah 867 orang warga binaan, membutuhkan setidaknya 500 orang petugas jaga.
"Kalau sekarang petugas jaga jumlahnya sudah hampir 100 orang dan masih tergolong kurang. Namun kita juga sudah meminta untuk penambahan petugas jaga ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News