BINTAN TERKINI

Penyidik KPLP Tanjunguban Akhirnya Limpahkan Kasus Tindak Pelayaran MT Pratama ke Kejari Bintan

Kasus tindak pidana pelayaran MT Pratama yang diungkap penyidik KPLP Kelas II Tanjunguban pada Desember 2019, hanya dikenakan sanksi administrasi.

TribunBatam.id/Istimewa
KPLP KELAS II TANJUNGUBAN - Penyidik KPLP Kelas II Tanjunguban melimpahkan tahap dua kasus tindak pidana pelayaran MT Pratama ke Kejari Bintan, Selasa (17/11/2020). Tamapk kapal tanker MT Pratama -128 GT 325 berbendera Indonesia yang diamankan KPLP Kelas ll Tanjunguban. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penyidik Kantor Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kelas ll Tanjunguban akhirnya melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana pelayaran kapal tanker MT Pratama ke Kejari Bintan.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka ini langsung diterima oleh Kasipidum Kejari Bintan Haryo Nugroho di Kejari Bintan, Selasa (17/11/2020).

Kepala KPLP Kelas II Tanjung Uban, Handry mengatakan, kasus ini berawal saat patroli keselamatan maritim dengan menggunakan kapal patroli KPLP Kapal Negara (KN) Sarotama-P 112 pada 5 Desember 2019 lalu.

Saat patroli, tim melihat ada kapal tanker MT Pratama-128 GT 325 berbendera Indonesia yang hanyut di sekitar perairan Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Pihaknya langsung mengamankan kapal tersebut dan membawanya ke pangkalan KPLP di Tanjunguban.

Dari kasus itu, Dirut Oprasional PT Niaga Pratama Putra, Adri menjadi orang yang dianggap bertanggung jawab.

KPLP KELAS II TANJUNGUBAN - Penyidik KPLP Kelas II Tanjunguban melimpahkan tahap dua kasus tindak pidana pelayaran MT Pratama ke Kejari Bintan, Selasa (17/11/2020). Tamapk kapal tanker MT Pratama -128 GT 325 berbendera Indonesia yang diamankan KPLP Kelas ll Tanjunguban.
KPLP KELAS II TANJUNGUBAN - Penyidik KPLP Kelas II Tanjunguban melimpahkan tahap dua kasus tindak pidana pelayaran MT Pratama ke Kejari Bintan, Selasa (17/11/2020). Tamapk kapal tanker MT Pratama -128 GT 325 berbendera Indonesia yang diamankan KPLP Kelas ll Tanjunguban. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Jadi kapal itu tidak sedang berlayar, kapal itu hanyut dari perairan Malaysia menuju perairan Lagoi, Bintan.

Kebetulan saat itu kami sedang melakukan patroli dan menemukan kapal itu serta mengamankannya," tuturnya.

Setelah proses pemberkasan yang cukup panjang, penyidik KPLP Kelas II Tanjunguban sudah sampai tahap dua dan hari ini kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Kasus ini merupakan pelanggaran administrasi, yang bersangkutan tidak ditahan, melainkan hanya diberikan sanksi administratif.

Pelanggaran yang dilakukan yaitu terkait undang-undang pelayaran yang tertuang pada Pasal 305 UU No 17 Tahun 2008," ungkapnya.

Sementara (Kasi Pidum) Kejari Bintan Haryo Nugroho menambahkan akan segera melimpahkan kasus ini ke PN Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

Baca juga: Tabrakan Kapal di Bintan, Kapal MV Star Centurion Tenggelam. KPLP Tanjunguban Kirim KN Kalimasdha

Baca juga: Kapal Kandas di Perairan Selat Riau Karang, Galang, Satpol Air dan KPLP Bintan Bergerak

KPLP KELAS II TANJUNGUBAN - Penyidik KPLP Kelas II Tanjunguban melimpahkan tahap dua kasus tindak pidana pelayaran MT Pratama ke Kejari Bintan, Selasa (17/11/2020). Tamapk kapal tanker MT Pratama -128 GT 325 berbendera Indonesia yang diamankan KPLP Kelas ll Tanjunguban.
KPLP KELAS II TANJUNGUBAN - Penyidik KPLP Kelas II Tanjunguban melimpahkan tahap dua kasus tindak pidana pelayaran MT Pratama ke Kejari Bintan, Selasa (17/11/2020). Tamapk kapal tanker MT Pratama -128 GT 325 berbendera Indonesia yang diamankan KPLP Kelas ll Tanjunguban. (TribunBatam.id/Istimewa)

Setelah diterima dan dilakukan penelitian, dan telah terpenuhi unsur materil yang mana ini suatu bentuk pelanggaran administratif.

"Dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke PN Tanjungpinang," sebutnya.(Tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved