Istana Negara Angkat Bicara soal Pencopotan Dua Kapolda atas Arahan Pimpinan Tertinggi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar
Ia menjelaskan, Polri memiliki peran dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk membantu pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Terlebih, polisi juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, seorang kapolda harus berkoordinasi dengan gubernur di daerah masing-masing untuk mewujudkan perannya.
Selain itu, kapolda juga harus memastikan tindakan preemtif dan preventif dilakukan dengan baik sebelum melakukan penegakan hukum.
Menurut pandangannya, tindakan preventif dan preemtif terhadap kerumunan massa di acara Habib Rizieq kurang dilakukan oleh kedua kapolda.

Akibatnya, terjadi kegiatan yang melibat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, ia menilai, pencopotan kedua kapolda merupakan sanksi tegas dari Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
"Apalagi Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri."
"Yang menekankan solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tegas Poengky.
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dicopot jabatannya oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Jabatan Kapolda Metro Jaya akan digantikan oleh Irjen Pol Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya menjadi Kapolda Jawa Timur.

Kemudian, Irjen Pol Nana Sudjana dipindahtugaskan menjadi Koordinator Ahli Kapolri.
Selain itu Kapolda Metro Jaya, Idham Azis juga mencopot Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya.
Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.