TANJUNGPINANG TERKINI
Wali Kota Tanjungpinang Serahkan DPA APBDP 2020, Minta OPD Kerja Sesuai Target
Wali kota Tanjungpinang menyerahkan DPA APBDP 2020 ke-33 OPD di Pemko Tanjungpinang, Selasa (17/11) kemarin.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id -Wali kota Tanjungpinang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2020.
Penyerahan DPA tersebut diserahkan Wali kota Tanjungpinang Rahma di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (17/11).
Rahma menyampaikan apresiasi atas segala usaha yang optimal kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kerjasama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang yang terlibat terhadap penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi atas upaya yang optimal kepada pihak-pihak yang terlibat terhadap penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Rahma menginstruksikan kepada seluruh unit kerja agar dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Dengan penyerahan DPPA-SKPD ini sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta selanjutnya seluruh OPD instansi dan unit kerja pemerintah dapat segera melaksanakan program kegiatan dan belanja sesuai tugas dan fungsinya.

Serta konsisten dengan anggaran kas yang termuat di dalam dokumen anggaran tersebut,” ucapnya.
Rahma menjelaskan, bahwa dalam kondisi tahun ini semua daerah termasuk Kota Tanjungpinang mengalami permasalahan yang sama yaitu pandemi Covid-19.
Sehingga dengan kondisi tersebut perencanaan anggaran semula di APBD murni mengalami perubahan yang cukup signifikan, yaitu dengan pengalihan anggaran lebih diprioritaskan ke penanganan Covid-19 menjelang perubahan APBD maupun di perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini.
"Sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020.
Dengan prioritas belanja bidang kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 penyediaan jaring pengaman sosial serta penanganan dampak ekonomi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah," jelasnya
Rahma juga berharap kepada seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharawan, dan Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik serta melaksanakan semua kegiatan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya mengharapkan kepada seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharawan, dan Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Angkasa Pura II dan Wali Kota Tanjungpinang Rahma Kompak Bantu Warga, Ini Kegiatan Mereka
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Undang Developer, Apresiasi Kontribusi Pembangunan di Tanjungpinang

Jangan sungkan untuk melaksanakan koordinasi dengan pejabat pengelolaan keuangan daerah dan aparat pengawas dalam rangka kenyamanan dan keamanan kita bersama,” ucapnya.