Demo Thailand Tidak Kunjung Berhenti, PM Thailand Prayut Chan-o-cha Ancam Gunakan Semua UU
Demo Thailand tak kunjung berhenti, PM Thailand Prayut Chan-o-cha ancam gunakan semua undang-undang untuk menindak pelanggaran yang dilakukan pendemo
Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
BANGKOK, TRIBUNBATAM.id - Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha mengatakan akan menggunakan semua undang-undang untuk menghadapi pengunjukrasa yang melanggarnya.
Pernyataan itu disampaikan PM Thailand Prayut Chan-o-cha setelah aksi demontrasi terus meningkat menuntut reformasi guna mengekang kekuasaan Raja Maha Vajiralongkorn, Kamis (19/11/2020).
Aktivis menyuarakan keprihatinan, pernyataan ini bisa berarti dimulainya kembali penuntutan menggunakan beberapa undang-undang penghinaan kerajaan paling keras di dunia.
Protes adalah tantangan terbesar bagi pembentukan Thailand selama bertahun-tahun dan telah melanggar hal yang selama tabu dilakukan yakni mengkritik monarki.
Pengkritik monarki di Thailand dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca juga: Pilkada Digelar di Tengah Pandemi, Busyro Muqoddas Cs Gugat KPU, Mendagri dan Komisi II DPR RI
Baca juga: Jadwal Liga Italia Pekan 8 Juventus vs Cagliari, Momentum Juventus Bangkit, Awas Duet Simeone-Pedro
Pengumuman Prayut datang sehari setelah ribuan pengunjuk rasa melemparkan cat ke markas polisi Thailand.
Aksi itu disebut pengunjuk rasa sebagai tanggapan terhadap penggunaan meriam air dan gas air mata yang melukai puluhan orang pada hari Selasa (17/11/2020).
Hari yang disebut protes paling kejam sejak Juli.
Beberapa pengunjuk rasa juga menyemprotkan grafiti anti-monarki.
"Situasinya tidak membaik," kata Prayut dalam sebuah pernyataan.

"Ada risiko eskalasi ke lebih banyak kekerasan. Jika tidak ditangani, itu bisa merusak negara dan monarki tercinta.
"Pemerintah akan meningkatkan tindakannya dan menggunakan semua hukum, semua pasal, untuk mengambil tindakan terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum."
Tidak disebutkan apakah ini termasuk Pasal 112 KUHP, yang melarang penghinaan terhadap monarki.
Baca juga: Nasi Padang Sambal Belacan di Singapura, Bisa Didapatkan di Sini, Harganya Juga Tidak Mahal
Baca juga: Singapura Kini Tak Lagi Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia, 3 Kota Ingin Menggesernya
Prayut mengatakan awal tahun ini bahwa itu tidak digunakan untuk saat ini atas permintaan raja.
"Ini bisa berarti mereka menggunakan Pasal 112 untuk menangkap para pemimpin protes," kata aktivis Tanawat Wongchai di Twitter.