Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Bekas Sopir Blak-blakan Pernah Diminta Berbuat Ini Demi Bos
Bekas sopir Jaksa Pinangki membeberkan fakta baru soal bosnnya, diminta perlaku lakukan sesuatu
TRIBUNBATAM.id - Bekas sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto memberkan fakta terbaru yang cukup mengejutkan di pengadilan
Salah satu fakta baru itu, yakni ia pernah diminta oleh bekas majikannya (Pinangki) untuk membayarkan pembelian mobil mewah BMW X5.
Sebelum membayar pembelian mobil, Sugiarto terlebih dulu diminta menukarkan valuta asing (valas) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.
Ia juga menjelaskan sumber dana untuk pembelian mobil tersebut.
Hal itu disampaikan Sugiarto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA)
dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dollar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta,
dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang, seperti dikutip Antara.
Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.
Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.
"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli, awalnya nanya ke sales,
saya tidak begitu paham, selang berapa hari beliau lalu minta tukar valas," tambah Sugiarto.
Dalam surat dakwaan, total sebanyak 280.000 dollar Amerika Serikat yang ditukar menjadi rupiah oleh sopir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.
Uang itu, disebut jaksa, salah satunya untuk membeli sebuah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1,7 miliar atas nama Pinangki.