PILKADA BINTAN
KPU Bintan Bagi Dua Sesi Proses Lipat Surat Suara Pilkada Bintan, Cegah Penyebaran Virus Corona
KPU Bintan menekankan kepada petugas lipat suara Pilkada Bintan untuk menerapkan protokol kesehatan selama bertugas sejak Selasa (17/11).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Proses lipat surat suara Pilkada Bintan sudah dimulai sejak Selasa (17/11) kemarin.
Ketua KPU Bintan Ervina Sari menuturkan, pelipatan surat suara ini dibagi menjadi dua sesi setiap harinya.
Tujuannya untuk mencegah berkerumun termasuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Ervina juga menyebutkan, bahwa selain menerapkan dua sesi, pihaknya juga menekankan kepada petugas pelipat surat suara harus menerapkan protokol kesehatan.
Selain wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Orang yang bertugas melipat suara tidak diperkenankan beramai-ramai dan berkerumun.
Hanya 15 orang dalam satu sesi yang melipat surat suara, serta disesuaikan dengan luas ruangan.
"Ada dua sesi, untuk sesi pertama mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore. Sesi kedua dimulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB malam
Alhamdulilah hingga saat ini penerapan protokol kesehatan masih sesuai dengan aturan.
Hal ini yang terus akan kami pastikan guna menekan penyebaran Covid-19," ucapnya, Kamis (19/11/2020).
Ervina jug menambahkan, untuk tahap awal, KPU Bintan melakukan pelipatan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Surat suara ini tiba di Kantor KPU Bintan, Minggu (15/11).Surat suara itu sudah dilakukan penyortiran sampai, Selasa (17/11).
KPU Bintan Pasang Target Proses Lipat Surat Suara
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bintan menargetkan proses pelipatan surat suara di Pilkada Bintan selesai pada 23 November 2020.
Komisioner KPU Bintan Syamsul menyampaikan, pihaknya sedang mempersiapkan berbagai keperluan mulai dari simulasi KPPS serta penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Serentak di Bintan.