Mobil Mewah BMW X5 Milik Jaksa Pinangki Seharga Rp 1,7 Miliar, Dibayar Cash Bertahap

Jaksa Piangki selama ini dikenal dengan hidup mewah, bahkan dirinya mempunyai sebuah mobil mewah BMW X5 yang dibelinya dari hasil suap djoko

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan jaksa Pinangki kembali digelar.

Dalam persidangan tersebut terungkap sejumlah Fakta baru.

Bahkan pembayaran uang untuk pembelian sebuah mobil mewah juga diceritakan secara rinci oleh supir Jaksa Pinangki dipengadilan.

Pria yang berkerja sejak tahun 2011 hingga 2020 inipun mengatakan setiap hendak membayarkan mobil ia diminta menukarkan uang.

Bekas sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto memberkan fakta terbaru yang cukup mengejutkan di pengadilan

Salah satu fakta baru itu, yakni ia pernah diminta oleh bekas majikannya (Pinangki) untuk membayarkan pembelian mobil mewah BMW X5.

Sebelum membayar pembelian mobil, Sugiarto terlebih dulu diminta menukarkan valuta asing (valas) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.

Ia juga menjelaskan sumber dana untuk pembelian mobil tersebut.

tribunnews

(Foto: Mobil mewah bermerek BMW milik Pinangki Sirna Malasari/Capture YouTube Kompas TV)

Hal itu disampaikan Sugiarto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA)

dengan terdakwa  Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dollar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta,

dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang, seperti dikutip Antara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved