Reaksi Polri saat FPI Ancam Gelar Reuni 212 Jika Ada Kerumunan Pilkada: Ini Amanat Undang-undang!
Front Pembela Islam ( FPI ), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama ( GNPFU ) dan Persaudaraan Alumni ( PA ) 212 mengancam tetap menggelar Reuni 212.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Masih ingat dengan gerakan 212?
Rencananya dalam waktu dekat akan digelar reuni 212.
Namun rencana itu awalnya ditunda karena tak mengantongi izin penyelenggaraan di Monas.
Larangan tersebut masih sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.
Belakangan ini, Front Pembela Islam ( FPI ), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama ( GNPFU ) dan Persaudaraan Alumni ( PA ) 212 justru mengancam tetap menggelar Reuni 212.
Ancaman tersebut akan dilakukan mereka seandainya pemerintah membiarkan kerumunan saat Pilkada berlangsung.
Sebelumnya panitia mengatakan Reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.
"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama dan PA 212.

Tetapi, disebutkan juga bahwa penundaan Reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Khususnya yang berkaitan dengan kerumunan.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Menanggapi hal itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono pun bereaksi.
Ia mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 merupakan amanat undang-undang, sehingga perlu dibedakan dengan jenis kerumunan lainnya.

Awi menanggapi ancaman Front Pembela Islam ( FPI ), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama ( GNPFU ) dan Persaudaraan Alumni ( PA ) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212, apabila pemerintah membiarkan kerumunan Pilkada.