KARIMUN TERKINI
Bea Cukai & Polres Karimun Tangkap Dua Pria, Sabu-sabu 4.242 Gram Nyaris Beredar di Bumi Berazam
Dua pria berinisial MK (40) dan AH (40) yang dibekuk Bea Cukai dan Polres Karimun, Selasa (10/11) malam, hendak bertransaksi sabu di tengah laut.
Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun menangkap dua pria berinisial MK (40) dan AH (40), Selasa (10/11) malam.
Keduanya diringkus karena berupaya menyelundupkan 4.242 gram sabu-sabu di tengah laut.
Barang haram itu dibungkus dalam empat bagian.
Untuk memuluskan aksinya, kedua pria ini menggunakan kemasan berlabeh teh Cina.
Keduanya berusaha menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus serah terima di laut.
Namun, langkah keduanya terhenti ketika petugas menciduk keduanya.
Setelah ditelusuri, kedua tersangka merupakan warga Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
“Kedua pelaku berusaha menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus serah terima di laut,” jelas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, Agung Mahendra Putra didampingi Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi pers, Jumat (20/11/2020).
Kapolres Karimun mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut setelah mendapat informasi akan ada sabu-sabu asal Malaysia yang bakal masuk pada Selasa 10 November 2020.
Tim gabungan lantas berpatroli di darat dan laut. Pukul 24.00 WIB tim darat mendapati bunyi kapal mencurigakan dari arah pantai Pamak, Kecamatan Tebing.
"Tim membekuk tersangka MK yang sedang berada di jalan darat darat dari pantai Pamak.
Sedangkan kapal sudah bergerak ke tempat lain," tambah AKBP Muhammad Adenan.
Dari MK, tim tidak menemukan barang bukti. Namun berhasil diperoleh keterangan lokasi keberadaan pelaku lainnya yakni AH.
Setelah tim sampai di lokasi yang disebut, AH mencoba melarikan diri namun digagalkan petugas.
Dari situ, tim juga tidak menemukan barang bukti. Hanya alat komunikasi yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan pelaku lain yang telah rusak.
Tim gabungan lalu menggeledak lokasi tempat AH ditangkap Rabu (11/11) sekira pukul 1 dini hari.
Selanjutnya pada pukul 08.00 WIB, tim melakukan rekontruksi ulang di 3 titik, yakni lokasi ditemukannya MK, lokasi ditemukannya AH dan tempat kapal tersimpan.
Baca juga: Dua Pria di Tanjungpinang Simpan Sabu-sabu Dalam Patung, Diringkus Anggota Polres Tanjungpinang
Baca juga: 2 Calon Penumpang Simpan Sabu di Alat Vital, Diungkap Petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam
“Hasil penyisiran di lokasi pertama, akhirnya ditemukannya 4 paket sabu-sabu dalam kemasan teh China dalam 1 kantong plastik yang masing-masingnya dengan berat kurang lebih 1 kg,” ungkap Agung.
Dalam momen konferensi pers itu, dihadiri sejumlah FKPD Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, dari 4.242 gram sabu yang diamankan, telah menyelamatkan setidaknya 35 ribu jiwa.
“Ini merupakan sinergi dan kerja sama yang baik antara BC bersama Polres Karimun dalam memberantas narkoba di Kabupaten Karimun,” katanya.
Ia berharap, stakeholder dan elemen masyarakat Karimun bekerja sama memberantas bentuk peredaran gelap narkotika.
Karena bagaimana pun menurut dia, segala bentuk narkotika adalah musuh negara.
"Karena sangat merusak generasi penerus bangsa ini," tambah Muhammad Adenan.(TribunBatam.id/Leo Halawa)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News
