TANJUNGPINANG TERKINI

Dua Pria di Tanjungpinang Simpan Sabu-sabu Dalam Patung, Diringkus Anggota Polres Tanjungpinang

Tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1 gram, ponsel berikut alat hisap sabu-sabu ditemukan Polres Tanjungpinang dari 2 warga berinisial SR & NR.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
POLRES TANJUNGPINANG - Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyebutkan, dua pria di Tanjungpinang dibekuk karena terbukti menyimpan sabu-sabu dalam patung. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua warga Tanjungpinang ditangkap karena terbukti menyimpan sabu-sabu dalam patung.

Ulah mereka terungkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Dua warga berinisial SR dan NR itu ditangkap setelah menggunakan sabu-sabu di sebuah kontrakan, Jalan Kota Piring, Kilometer 7, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1 gram, ponsel berikut alat hisap sabu-sabu ditemukan dari dua warga berinisial SR dan NR itu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyampaikan, penangkapan dua orang terjadi pada Senin (16/11) sekira pukul 22.30 WIB.

Ia mengungkapkan, operasi pekat ini sudah berlangsung sejak 15 November sampai dengan 4 Desember 2020.

"Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang diduga menyimpan dan menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah," sebutnya, Rabu (18/11/2020).

Tim Satgas yang mendapat laporan itu langsung menyelidiki dan menemukan pria yang dimaksud.

Saat proses penangkapan, dua pelaku ini baru saja selesai menggunakan sabu-sabu.

"Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu-sabu yang disimpan dalam patung.

Yang bersangkutan mengakui narkotika jenis sabu itu milik mereka,” ucapnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan sabu-sabu.

Ungkap Kasus Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial AH di sekitar jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (6/11).

Dari AH, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi dan 1 gram yang diduga sebagai sabu-sabu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved