TRIBUN WIKI

Cara Mendapatkan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru dan Dosen Honorer, Simak Jadwal dan Syaratnya

Pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta.

hai.grid.id
BSU - Ini cara mendapatkan BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer. FOTO: ILUSTRASI 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Bantuan subsidi upah (BSU) tak hanya diberikan untuk karyawan swasta.

BSU ini juga diberikan untuk tenaga kependidikan honorer seperti guru dan dosen.

Melansir Kompas, bantuan ini bakal mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Pencairan BLT bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap.

Para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

Baca juga: BSU Belum Cair? Begini Cara Lapor ke Kemnaker Lewat Online

Cek namamu di kemnaker.go.id sekarang! Daftar Nama Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan via HP
Cek namamu di kemnaker.go.id sekarang! Daftar Nama Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan via HP (GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO)

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka," kata Nadiem.

"Apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," kata dia lagi.

Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur.

Baca juga: Siap-siap Terima SMS Gaji BSU di Ponsel Anda, Menaker Sebut Pasti Disalurkan Pekan Ini

Persyaratan dokumen

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

Dokumen yang harus dibawa yakni:

- KTP,

- NPWP jika ada,

- surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti,

- surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata Nadiem.

Ia menambahkan BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Kembali Dicairkan, Pekerja di Batam Langsung Serbu ATM

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," ungkap Nadiem.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta

BSU Kemendikbud dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Baca juga: Cek Rekening, Warga Batam Padati Sejumlah Lokasi ATM, Ini Ekspresinya saat Tahu BSU Cair

Potongan PPh adalah sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud, telah dipotong pajak penghasilan.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penerima BSU Rp 1,8 juta Kemendikbud.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

Baca juga: Jika Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Ditransfer ke Rekening, Hubungi 1500910 atau bsu.bpjamsostek.id

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta".

Baca berita lainnya di Google.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved