PILKADA KARIMUN

PILKADA KARIMUN - Jika Terpilih, Iskandarsyah - Anwar Bakal Prioritaskan Honorer Pemkab

Calon Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, salah satu misinya memperjelas status honorer berdasarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Calon Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, salah satu misi untuk kesejahteraan masyarakat Karimun adalah memperjelas status honorer berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Penantang calon Bupati petahana Aunur Rafiq, Iskandarsyah tampaknya semakin hari semakin matang menuju Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Mantan Anggota DPRD Kepri ini berpasangan dengan calon Wakil Bupati Anwar Abubakar. 

Berbagai visi dan misi telah disampaikan ke publik.

Salah satu misi untuk kesejahteraan masyarakat Karimun adalah memperjelas status honorer berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Seandainya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Iskandar mengatakan, status dan karier staf yang bekerja di pemerintahan harus jelas sehingga perlahan-lahan tidak ada lagi tenaga honorer di Karimun.

“Tugas Pemda menyelesaikan permasalahan internal pemerintahan tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan optimal,” kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden Nomor 98 Nomor 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Karimun Siap Ikut Debat Kandidat Putaran Kedua Besok Malam, Ini Katanya

Berdasarkan peraturan itu, jelasnya, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan mekanisme pengangkatan PPPK, serta tugas dan tanggung jawabnya,” tambah Iskandar.

Pasangan yang memiliki jargon Bersama Iskandar-Anwar (BERSINAR) itu menambahkan, pengangkatan honorer menjadi PPPK diprioritaskan. Namun mekanisme pengangkatan tidak boleh menabrak peraturan yang berlaku.

“Disesuaikan dengan kemampuan anggaran, dan kebutuhan,” imbuhnya.

Ia menginginkan honorer yang sudah lama mengabdi dan memiliki keahlian diprioritaskan untuk menjadi PPPK. Mereka yang berprestasi harus mendapatkan penghargaan.

“Jadi, selain meningkatkan kapasitas PNS, kami juga akan meningkatkan kapasitas PPPK agar program kerja pemerintahan terlaksana secara maksimal,” ucap Iskandar. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved