SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG
Sidang Korupsi Izin Tambang, Amjon 'Potong Kompas' Prosedur, 'Saya Disuruh ke Pak Azman Taufik'
Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020) itu, menghadirkan seorang staf Dinas ESDM Pemprov Kepri, Hendra Kusumadinata.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang korupsi izin tambang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memunculkan fakta baru.
Dalam sidang yang menghadirkan seorang staf di Dinas ESDM Pemprov Kepri, Hendra Kusumadinata mengungkap, jika Mantan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Amjon memerintahkan dirinya untuk meminta tanda tangan terkait Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) terkait tambang bauksit di Pulau Bintan.
Permintaan tanda tangan itu ditujukan ke Kepala DPM-PTSP Pemprov Kepri yang saat itu dijabat oleh Azman Taufik tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Kasus korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri ini, sebelumnya menjerat 12 tersangka.
"Pak Amjon menelepon pak Asman Taufik, bahwa ada stafnya ke kantornya untuk meminta tanda tangan SK," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (19/11/2020).
Hendra menyampaikan bahwa ada dua izin milik terdakwa Bobby Satya Kifana selaku Komisaris dan Sugeng yang menjabat Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.
Tidak hanya itu, Hendra Kusumadinata bahkan mengungkap ada 19 badan usaha yang mengurus izin IUP-OP penjualan produksi.
Sejumlah perusahaan itu di antaranya CV Buana Sinar Khatulistiwa, PT Tan Maju Bersama Sukses, CV. Gemilang Mandiri Sukses, BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi.
"Saya gak turun kelapangan untuk mengecek seluruhnya. Sebab tidak ada perintah dari Beliau (Amjon),"sebutnya.
Dalam kesaksiannya juga, untuk CV Buana Sinar Khatulistiwa milik terdakwa Wahyu Budi Wiyono, ada 3 lokasi penambangan.
Di antaranya 2 lokasi di Tembeling, dan Pulau Dendang untuk membangun WC umum dan taman rekreasi.
"Namun pada kenyataannya di lokasi Tembeling tidak ada material atau kegiatannya.
Tetapi atas perintah pimpinan saya untuk mengeluarkan rekomendasi. Saya dipanggil ke ruangan saat itu," dalam kesaksian Hendra.
Sebut Nama Anggota DPRD Bintan
Sidang kasus korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang menyebut nama anggota DPRD Bintan Yatir.
Itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri membacakan dakwaan berkas perkara terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu.
Dalam kasus ini, Bobby menjabat sebagai Komisaris CV Buana Sinar Khatulistiwa.
Seperti diketahui, 12 terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit menjalani sidang perdananya di PN Tanjungpinang, Jumat (13/11).
Dalam pembacaan dakwaan diketahui jika mereka bertemu politisi Partai Demokrat itu ketika awal membuka usaha pertambangan.
Bahkan Yatir disebut sebagai perantara untuk menentukan lahan mana yang akan nantinya menjadi lokasi pertambangan.
Selain itu, Bobby Satya Kifana dan Wahyu telah menjual hasil pertambangan kepada PT GBA dengan total nilai sekitar Rp 8 Miliar lebih.
Baca juga: VIDEO Sidang Korupsi Izin Tambang di PN Tanjungpinang, Sebut Nama Anggota DPRD Bintan
Baca juga: 2 Kuasa Hukum Minta Eksepsi di Sidang Korupsi Izin Tambang, Hakim PN Tanjungpinang: 19 November 2020

Setelah menyampaikan dakwaan, Hakim Ketua menanyakan kepada para terdakwa apakah mengerti atas dakwaan tersebut.
"Bagaimana terdakwa apakah sudah mengerti atas dakwaan dibacakan tadi," sebut Hakim Ketua Guntur Kurniawan yang langsung dijawab kedua terdakwa secara bergantian, Jumat (13/11/2020).
Sidang kasus korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang sebelumnya menghadirkan 13 kuasa hukum dari masing-masing terdakwa.
Hakim Ketua Guntur Kurniawan didampingi 4 hakim anggota sekira pukul 13.51 WIB membacakan satu persatu identitas terdakwa.
Bertempat di ruang sidang Cakra, Hakim ketua memulai identitas dimulai dengan tersangka Bobby Satya Kifana berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, Bobby menjabat sebagai Komisaris CV Buana Sinar Khatulistiwa.
Bobby ditetapkan tersangka bersama rekan satu perusahaannya Wahyu yang jabatannya sebagai Direktur yang dihadirkan pada sidang itu.
Selain Boby juga ada tersangka bersetatus ASN adalah Amjon dan pernah menjabat sebagai Kepala di Dinas ESDM Pemprov Kepri.
Untuk mantan pensiunan ASN dan mantan Kepala PTSP Pemprov Kepri juga ada bernama Azman Taufik.
Selain itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir berjumlah 7 laki-laki dan 1 perempuan.
Nama Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Kejati Kepri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.
Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.
Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.
Berikut nama-nama 12 tersangka yang hari ini dari pengungkapan kasus korupsi izin tambang Kejati Kepri:
1. Amjon mantan Kepala Dinas ESDM Kepri
2. Azman Taufik mantan Kepala PTSP Kepri
3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri
4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi
5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses
6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari
7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan
9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar
10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses
11. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar
12. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News