SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG
2 Kuasa Hukum Minta Eksepsi di Sidang Korupsi Izin Tambang, Hakim PN Tanjungpinang: 19 November 2020
Hakim Ketua PN Tanjungpinang Guntur Kurniawan menjadwalkan pembacaan eksepsi sidang korupsi izin tambang pada 19 November 2020.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua kuasa hukum terdakwa sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang berniat mengajukan eksepsi atau keberatan.
Mereka di antaranya kuasa hukum terdakwa Junaidi bernama Sukaryono dan kuasa hukum terdakwa M Adrian.
Namun rencana eksepsi mereka harus mereka urungkan.
Pasalnya, Hakim Ketua Guntur Kurniawan akan menjadwalkan pembacaan eksepsi pada 19 November 2020.
Guntur juga menyampaikan kepada JPU untuk nantinya menghadirkan saksi-saksi yang ada dalam dakwaan.
"Baik dari penyampaian dakwaan keseluruhnya, ada 2 yang keberatan. Kami jadwalkan 19 November 2020 ya," ujarnya, Jumat (13/11/2020).

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, Dodi Gazali Emil sesudah persidangan menyampaikan, bahwa isi dalam dakwaan secara umum menjelaskan modus yang digunakan 12 terdakwa itu.
Dodi mengungkapkan mereka berpura-pura awalnya membangun sesuatu.
"Jadi seolah-olah mau bangun seperti perumahaan atau kolam pemancingan.
Padahal tujuan utamanya untuk menambang, kesannya bauksit itu mereka temukan," ucapnya.
Hadirkan 13 Kuasa Hukum
Sidang kasus korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang menghadirkan 13 kuasa hukum dari masing-masing terdakwa.
Hakim Ketua Guntur Kurniawan didampingi 4 hakim anggota sekira pukul 13.51 WIB membacakan satu persatu identitas terdakwa.
Bertempat di ruang sidang Cakra, Hakim ketua memulai identitas dimulai dengan terdakwa Bobby Satya Kifana berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, Bobby menjabat sebagai Komisaris CV Buana Sinar Khatulistiwa.