Pangdam Jaya TNI Usul FPI Dibubarkan, Bagaimana Izin Ormas Pimpinan Rizieq Shihab Kini ?

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun melontarkan pernyataan agar ormas FPI dibubarkan.

istimewa
Ribuan massa berdatangan ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, jelang kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Indonesia, Selasa (10/11/2020) pagi. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Keberadaan ormas Front Pembela Islam kini menjadi pro dan kontra.

Sejak kedatangan sang pemimpin besar Rizieq Shihab ke Indonesia, FPI kini menjadi sorotan publik.

Seperti diketahui sebelumnya pria yang kerap disapa Habib Rizieq itu tinggal di Arab Saudi.

Di tengah kepulangannya, Rizieq Shihab kerap menimbulkan kerumunan.

Mulai dari penjemputannya di Bandara Soetta hingga pesta pernikahan sang putri.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman pun melontarkan pernyataan agar ormas FPI dibubarkan.

Hal ini disampaikan Dudung menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.

Ia pun mengakui dirinyalah yang meminta pasukannya menurunkan baliho tersebut.

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (istimewa)

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Karena itu, TNI turun tangan.

"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan.

Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja.

Kalau coba-coba dengan TNI, mari.

Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri.

Ingat, saya katakan itu ( penurunan baliho Habib Rizieq ) perintah saya," katanya.

Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Habib Rizieq masih akan terus berlanjut.

Semua baliho Habib Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.

"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras.

Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.

Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kompas.com/GARRY LOTULUNG)

Status terdaftar berakhir

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, status Front Pembela Islam ( FPI) sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri sudah berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan sebagai ormas yang terdaftar.

Namun, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri.

"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," ungkap Benny.

"Dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," tambahnya.

Personel Polri TNI ketika melakukan pencopotan baliho bergambar RIzieq Shihab di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Personel Polri TNI ketika melakukan pencopotan baliho bergambar RIzieq Shihab di Jakarta, Jumat (20/11/2020). (via kompas.com)

Bukan ranah TNI

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Gufron menuturkan, TNI semestinya tak perlu repot terlibat dalam penertiban spanduk.

Sebab, terdapat institusi fungsional yang mempunyai kewenangan dalam menertibkan spanduk, jika spanduk itu memang melanggar peraturan, misalnya Satpol PP.

Menurut Gufron, TNI seharusnya lebih dulu mendorong institusi fungsional tersebut untuk menjalankan tugasnya.

"Institusi fungsional yang harusnya didorong untuk melakukan itu.

Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020)
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) (Tribunnews/Jeprima)

Kalau konteksnya Jakarta, ada Satpol PP yang sebenarnya itu institusi fungsional untuk melakukan penertiban spanduk," kata dia.

Untuk itu, Guforn menngingatkan supaya TNI tak melulu mengerahkan prajuritnya dalam urusan penegakan hukum serta ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) sepanjang ada kewenangan yang dimiliki institusi fungsional.

"Jangan sedikit-sedikit TNI dikerahkan, yang justru kontraproduktif, terlepas itu ada perbedaan politik," kata dia.

Baca berita menarik lain di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Bagaimana Status Ormas FPI Saat Ini?

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/19405491/pangdam-jaya-usulkan-fpi-dibubarkan-bagaimana-status-ormas-fpi-saat-ini?page=all

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved