Pangdam Jaya Usul FPI Dibubarkan, Bagaimana Izin Ormas Pimpinan Habib Rizieq Shihab Saat Ini ?

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman melontarkan pernyataan agar organisasi masyarakay ( ormas ) Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan

tribunnewslihat fototribunnews
Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020) 

Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Habib Rizieq masih akan terus berlanjut.

Semua baliho Habib Rizieq yang ilegal akan ditertibkan oleh pasukannya.

"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras.

Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.

Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kompas.com/GARRY LOTULUNG)

Status terdaftar berakhir

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, status Front Pembela Islam ( FPI) sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri sudah berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: FPI Sentil Kerumunan Massa Gibran & Rakor Menteri: Hukum Berlaku untuk Habib Rizieq dan Pendukungnya

Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan sebagai ormas yang terdaftar.

Namun, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri.

"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," ungkap Benny.

"Dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," tambahnya.

Baca juga: FPI Sebut Habib Rizieq Tidak Pernah Ajak Berkumpul, Langsung Diskak Mata Najwa Shihab Dengan Video

Personel Polri TNI ketika melakukan pencopotan baliho bergambar RIzieq Shihab di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Personel Polri TNI ketika melakukan pencopotan baliho bergambar RIzieq Shihab di Jakarta, Jumat (20/11/2020). (via kompas.com)

Bukan ranah TNI

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Kerumunan Pilkada Boleh! FPI Ancam Gelar Reuni 212, Polri: Jangan Samakan dengan Alasan Gak Jelas

Gufron menuturkan, TNI semestinya tak perlu repot terlibat dalam penertiban spanduk.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved