Pernyataan Keras Pangdam Jaya ke FPI, Perintahkan Prajurit TNI Bongkar Spanduk hingga Usul Bubarkan
Selain memerintahkan prajurit TNI menurunkan spandak dan baliho FPI dan Habib Rizieq, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan FPI dibubarkan
Pernyataan Keras Pangdam Jaya ke FPI, Perintahkan Prajurit TNI Bongkar Spanduk hingga Usul Bubarkan
TRIBUNBATAM.ID - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mendadak jadi sorotan atas pernyataan kerasnya terhadap organisasi masyarakat ( ormas) Front Pembela Islam ( FPI ) dan Habib Rizieq Shihab.
Selain memerintahkan prajurit TNI menurunkan spandak dan baliho FPI dan Habib Rizieq, ia malah mengusulkan ormas FPI dibubarkan.
Pernyataan keras tertuju ke FPI ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Militer Turun Tangan Bongkar Baliho FPI dan Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Coba-coba dengan TNI, Mari
Baca juga: Profil Lengkap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Disorot Gegara FPI, Mengapa?
Baca juga: Panglima TNI Mendadak Sidak ke 3 Markas Komando TNI, Pasukan Siap Diterjunkan Dalam Waktu 6 Menit

Ia pun mengakui dirinyalah yang meminta pasukannya menurunkan baliho tersebut.
Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.
"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan.
Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Baca juga: Copot Spanduk hingga Perintah Bubarkan FPI, Ini 4 Penyataan Kontroversial Pangdam Jaya
Baca juga: Pernyataan Keras Pangdam Jaya Sampai Kehadiran Pasukan Elite, TNI Mulai Gerah dengan FPI?
Setelah itu, Dudung kemudian mengusulkan agar FPI dibubarkan.
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja.
Kalau coba-coba dengan TNI, mari.
Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri.
Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Habib Rizieq) perintah saya," katanya.

Dudung memastikan operasi untuk menurunkan baliho Habib Rizieq masih akan terus berlanjut.
Semua baliho Habib Rizieq yang ilegal ia katakan akan ditertibkan pasukannya.
Baca juga: Ternyata Tahun 2017 Habib Rizieq Shihab dan Jokowi Hendak Bertemu, Siapa Sosok Penghambatnya?
Baca juga: Setelah Anies Baswedan, Giliran Ridwan Kamil Dipanggil Polisi Terkait Habib Rizieq Shihab
"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras.
Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.
Habib Rizieq Shihab menjadi sorotan setelah pulang dari Arab Saudi, Selasa pekan lalu.

Tak hanya soal baliho ilegal, kepulangan Habib Rizieq juga disorot karena menimbulkan kerumunan massa.
Padahal, kerumunan massa dalam jumlah besar dilarang saat ini karena ada pandemi Covid-19.
Kerumunan massa yang melibatkan Habib Rizieq dan para simpatisannya itu kini berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pejabat lain terkait penyelenggaraan acara Rizieq itu.
Baca juga: Ramai Tudingan Perlakuan Beda dengan Habib Rizieq Shihab, Gibran Rakabuming Raka: Saya Siap Dihukum
Baca juga: Sosok Habib Rizieq Shihab Dimata Ustaz Abdul Somad, Sebut Berbeda dari yang Lain
Baca juga: Tegas ! Kapolri Idham Azis Copot Kapolda Metro Jaya & Kapolda Jabar Diduga Imbas Acara Rizieq Shihab
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Dibubarkan Saja
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/20/10354391/pangdam-jaya-kalau-perlu-fpi-dibubarkan-saja
(*)