Setelah Anies Baswedan, Giliran Ridwan Kamil Dipanggil Polisi Terkait Habib Rizieq Shihab

Setelah Gubernur Anies Baswedan, Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait keramaian yang disebabkan oleh pernikah

Editor: Eko Setiawan
Kolase/TribunJabar/Tribunnes.com
Ridwan Kamil (kiri) dan Anies Baswedan (kanan). Ridwan Kamil akan dipanggil mabes Polri terkait keramaian yang disebabkan oleh Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNBATAM.id |BANDUNG - Setelah Gubernur Anies Baswedan, Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait keramaian yang disebabkan oleh pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya polisi sudah memanggil Anies Baswedan dan memeriksanya selama 9 jam.

Salah satu pertanyaan yang ditanyakan ke Anies Baswedan oleh Penyidik yakni terkait kedatangannya bertemu dengan Habib Rizieq Shihab.

Rencana pemanggilan ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Baca juga: Penyebab Polisi Tak Bisa Proses Keramaian Pencalonan Anak Jokowi, Bandingkan Dengan Habib Rizieq

Baca juga: Anies Baswedan Bertemu Habib Rizieq Shihab Ternyata Jadi Materi Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya

Baca juga: Calon Gubernur Kepri Nomor Urut 2 Isdianto Banyak Diskusi dengan Suryani Jelang Debat

Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait kerumunan orang di Megamendung yang dihadiri Habib Rizieq Shihab belum lama ini.

"Iya betul, yang bersangkutan akan dimintai keterangannya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Rabu (18/11/2/2020).

Ia mengatakan, pemanggilan terhadap tuan rumah Gedung Sate itu akan dilakukan pekan ini.

"Untuk pak Ridwan kami Jumat ini pemeriksaannya. Di Bareskrim Mabes Polri," ucap Erdi. 

Menhan Prabowo dan Ridwan Kamil
Menhan Prabowo dan Ridwan Kamil (humas jabar)

Kegiatan di Megamendung yang mengundang kerumunan orang menghadirkan Habib Rizieq, berujung pencopotan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga turut dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan.

"Semua bakal dimintai keterangan termasuk bupati dan perangkat daerah. Namun untuk itu pemeriksaannya di Mapolda Jabar," ucap Erdi.

Ridwan Kamil sebelumnya sempat meminta maaf ihwal kerumunan orang di Megamendung. Bagi sejumlah eks Aktifis 1998 yang tergabung dalam Perhimpuan Pergerakan Jejaring Nasional Aktifis 98 dan Jaringan Nasional 98, permintaan maaf itu tidak cukup. Sehingga, langkah pemanggilan terhadap gubernur langkah yang tepat.

"Pelanggaran pidana tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam kejadian di Megam‎endung tidak cukup diakhiri dengan minta maaf. Itu fatal dan membahayakan masyarakat luas," ucap Anto Kusuma Yuda, Ketua PPJNA 98 via ponselnya, Rabu (18/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9,5 jam di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9,5 jam di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu lalu. (Dionisius/Tribun Jakarta)

Ia mengatakan, kegiatan di Megamendung terlaksana dengan dihadiri banyak orang dianggapnya, jadi pembiaran oleh pemerintah. Pemerintah dinilai tidak sanggup menjalankan aturan.

"Padahal Presiden RI Joko Widodo menekankan pentingnya menjaga protokol kesehatan. Bahkan sudah mengeluarkan perpres soal sanksi disiplin," ucapnya.

Ketua Presidium Jarnas 98, Mahmud Yunus menambahkan, proses hukum dengan membiarkan kerumunan orang dan penyelenggaranya harus dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved