Siapa Sebenarnya Aiptu DA, Polwan Ini Dicopot Sebagai Kanit setelah Videonya Pesta Sabu Viral

Oknum polwan terekam kamera menghisap narkoba jenis sabu, dipecat sebagai kanit

|
Istimewa
Polwan di Polres Mesuji dicopot dari jabatannya setelah videonya isap sabu beredar viral 

TRIBUNBATAM.id - Seorang polisi wanita (Polwan) menjabat kepala unit (Kanit) di Polres Mesuji, Lampung terekam kamera sedang pesta sabu-sabu.

Saat pesta sabu, sang polwan tidak menyadari dirinya direkam seseorang diam-diam.

Belakangan, video sang polwan asyik pesta sabu tersebut beredar luas di media sosial hingga bikin masyarakat bereaksi.

Sang polwan harus menelan kenyataan pahit, dicopot sebagai kanit gara-gara aksi memalukan tersebut.

Belakangan muncul fakta baru bahwa sebenarnya sang polwan waktu itu sedang menyamar demi mengungkap aksi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mesuji.

 

Meski Aiptu DA disebut sedang menyamar untuk mengungkap kasus narkoba, Kapolres Mesuji tetap mencopot oknum polwan yang dinilai berprestasi tersebut.

Polda Lampung kini tengah menelusuri siapa sosok yang merekam dan siapa sosok wanita yang terekam kamera bersama Aiptu DA.

Oknum Polwan Polres Mesuji Lampung Aiptu DA viral karena videonya saat sedang nyabu tersebar.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengakui sosok Polwan dalam video polisi nyabu adalah anggotanya.

Dalam rekaman video berdurasi 57 detik, Aiptu DA terlihat mengenakan kaus hitam dan celana jins biru muda.

Oknum Polwan Aiptu DA tampak sedang mengisap bong sabu.

Aiptu DA yangmenjabat sebagai Kanit Satnarkoba Polres Mesuji kini sudah dicopot dari jabatannya.

Fakta mengejutkan diungkapkan Kapolres Mesuji AKBP Alim terkait kasus sabu yang menjerat anggotanya, Aiptu DA.

Alim menyebut Aiptu DA yang menjabat Kanit Satnarkoba Polres Mesuji itu tengah melakukan penyamaran guna menangkap bandar narkoba di Desa Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved