BINTAN TERKINI

Pjs Gubernur Kepri Ambil Sikap, UMK Bintan 2021 Tak Ada Kenaikan, Kadisnaker: Sama Seperti Tahun Ini

Pjs Gubernur Kepri menetapkan Rp 3.648.714 per bulan. Angka ini diakui Kadisnaer Bintan sama dengan UMK Bintan 2020.

TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
UMK BINTAN 2021 - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengungkapkan besaran UMK Bintan 2021 yang tidak berbeda dengan UMK tahun ini, sesuai keputusan Pjs Gubernur Kepri. 

Inilah yang menjadi catatan kita bersama yang harus di pertimbangan," ucap Indra Hidayat, Jumat (6/11/2020).

Meksi demikian, angka yang diusulkan serikat pekerja sebesar Rp 3.772.457 tetap disampaikan
ke Bupati Bintan.

"Nanti Bupati Bintan yang akan memilih UMK apakah naik atau tidak dari dua usulan nilai yang didapatkan dari hasil rapat pembahasan UMK tahum 2021 tadi," terangnya.

Setelah Bupati Bintan menetapkan, nanti Bupati Bintan akan merekomendasikan nilai UMK tahun 2021 ke Gubernur, dan Gubernur yang akan menetapkan UMK 2021.

"Intinya dari Kabupaten Bintan hanya sebatas rekomendasi yang disampaikan ke Gubernur Kepri.

Penetapannya itu nanti Gubernur Kepri yang akan menetapkan di tanggal 20 November 2020 nanti," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved