PHK MASSAL DI BATAM

Ketua Apindo Kepri Soal PHK Massal di PT KSW Honeywell Batam, 'Bisa Bertahan Saja Sudah Syukur'

Ketua Apindo Kepri justru tidak kaget dengan langkah terakhir yang diambil PT KSW Honeywell Batam yang berlokasi di Latrade Industrial Estate.

zoom-inlihat foto Ketua Apindo Kepri Soal PHK Massal di PT KSW Honeywell Batam, 'Bisa Bertahan Saja Sudah Syukur'
ist
PHK MASSAL DI BATAM - Ketua Apindo Kepri Cahya tak kaget dengan PHK Massal di Batam, yang terjadi di PT KSW Honeywell Batam.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK Massal di Batam PT KSW Honeywell Batam mendapat reaksi dari Ketua Apindo Kepri, Cahya.

Ia justru tidak kaget dengan langkah terakhir yang diambil perusahaan yang berlokasi di kawasan Latrade Industrial Park, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pandemi Covid-19 ini, menurutnya membuat pengusaha babak belur.

Setidaknya ada 400 pekerja permanen dan 30 karyawan kontrak yang bekerja di PT KSW Honeywell Batam yang berada di Kawasan Latrade Industrial Park, blok G Lot 1,2,3,4 jalan Sei Binti, Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepri itu.

"Bisa bertahan aja sudah bersyukur. Makanya kebijakan Pjs Gubernur Kepri menaikkan UMK Batam 2021 sangat kami sesalkan.

Ekonomi semua turun, UMK Batam 2021 malah naik," ucap Cahya kepada TribunBatam.id, Selasa (24/11/2020).

Melalui Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, UMK Batam 2021 ditetapkan sebesar Rp. 4.150.930,- /bulan.

PHK MASSAL DI BATAM - Personel kepolisian dan karyawan saat memasuki gedung PT KSW Honeywell Batam di kawasan Latrade Industrial Park, Selasa (24/11/2020). Setidaknya 400 pekerja di perusahaan ini menerima PHK.
PHK MASSAL DI BATAM - Personel kepolisian dan karyawan saat memasuki gedung PT KSW Honeywell Batam di kawasan Latrade Industrial Park, Selasa (24/11/2020). Setidaknya 400 pekerja di perusahaan ini menerima PHK. (TribunBatam.id/Istimewa)

Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum sebelumnya mengusulkan kenaikan 0,5 persen dari upah Rp 4.130.279.

Sejumlah pekerja PT KSW Honeywell Batam baru mendapat informasi mengenai tutupnya perusahaan itu pada Senin (23/11).

Ketua Tekstil Sandal Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (TSK SPSI), PT KSW Honeywell Batam, Jos Sudarso Simamora, mengungkapkan, jika pemberitahuan mengenai PHK Massal di Batam itu hanya mereka ketahui selama dua hari.

Dia mengatakan informasi yang mereka terima juga sekaligus pemberitahuan pada Selasa (24/11) seluruh karyawan tanpa terkecuali, harus datang ke perusahaan untuk mendengarkan langsung arahan dari pemilik perusahaan PT KSW Honeywell Batam.

"Seluruh karyawan dikumpulkan tadi pagi. Pemilik perusahaan memberikan arahan, sekaligus pemberitahuan bahwa perusahaan akan tutup.

Mereka kemudian diminta menandatangani surat PHK.

Pihak perusahaan memberikan hak karyawan sesuai dengan aturan perundang-undangan," sebutnya.

Untuk karyawan permanen diberikan uang PHK sebanyak 2xN ( Dua kali gaji pokok) ditambah dengan bonus lima bulan gaji.

Sementara untuk karyawan kontrak pihak perusahaan membayarkan gaji sisa kontrak mereka.

Pemilik perusahaan juga mengatakan, akan memberikan seluruh hak karyawan serta bonus 5 bulan.

"Kami kaget saja. Soalnya selama ini tidak pernah ada masalah. Bahkan orderan pun tidak ada masalah," kata Jos, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Tahun Sial Buruh Satu Ini, Korban PHK Malah Ditetapkan Tersangka karena Namanya Kena Tag di Facebook

Baca juga: Presiden Buruh Pastikan Tidak Ada Buruh yang di PHK Pasca Mogok Kerja Penolakan UU Ciptaker

PHK PT KSW HONEYWELL BATAM - Personel kepolisian dan karyawan saat memasuki gedung PT KSW Honeywell Batam di kawasan Latrade Industrial Park, Selasa (24/11/2020). Setidaknya 400 pekerja di perusahaan ini menerima PHK.
PHK MASSAL DI BATAM - Personel kepolisian dan karyawan saat memasuki gedung PT KSW Honeywell Batam di kawasan Latrade Industrial Park, Selasa (24/11/2020). Setidaknya 400 pekerja di perusahaan ini menerima PHK. (TribunBatam.id/Istimewa)

Dia juga mengatakan seluruh karyawan yang menandatangi surat PHK, Selasa (24/11/2020), maka perusahaan akan membayarkan hak karyawan ditamba bonus lima bulan gaji.

"Jadi kalau tidak mau tanda tangan, maka pihak perusahaan akan tetap membayarkan hak karyawan. Tetapi tidak dapat bonus,"kata Jos.

Dia mengatakan saat ini sudah seluruh karyawan menandatangi surat PHK.

Perusahaan pun berkomitmen untuk membayarkan hak karyawan 14 hari kerja setelah menandatangani surat PHK itu.

"Beberapa karyawan akan tetap bekerja sampai tanggal 23 Desember 2020.

Tujuannya untuk menghabiskan barang yang ada di dalam perusahaan," sebutnya.

Reaksi Kadisnaker Rudi Sakyakirti PHK Massal di Batam

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti terkejut ketika mengetahui adanya perusahaan yang mengambil langkah PHK Massal di Batam.

Ia mengaku belum mendapat informasi apapun tentang PHK Massal yang ditempuh PT KSW Honeywell Batam ke ratusan pekerjanya.

"Saya belum dapat informasi, ada perusahaan di Batam yang akan tutup," ucapnya, Selasa (24/11/2020).

Rudi mengatakan sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi atau laporan dari pihak perusahaan.

"Karyawan atau serikat pun belum ada yang membuat laporan ke kami (Disnaker Batam)," ungkapnya.

Dia mengatakan pihaknya akan mengembangkan informasi tersebut.

"Nanti kita cek dulu ya, nanti anggota coba konfirmasi kepada pihak perusahaan,"kata Rudi.

Tidak hanya Kadisnaker Batam yang terkejut dengan langkah PT KSW Honeywell Batam.

Sejumlah pekerja di sana pun tak kalah kaget dengan PHK Massal di Batam itu.

Meski hak pekerja bakal dipenuhi pihak perusahaan, namun sejumlah pekerja mengaku jika perusahaan selama ini tidak ada masalah.(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved