VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG
PN Tanjungpinang Bakal Tutup Sementara, Dua Pegawainya Positif Corona
Dalam pengumuman di PN Tanjungpinang, penutupan sementara kantor mulai berlaku pada Rabu (25/11) hingga Rabu (1/12).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang bakal tutup sementara.
Itu setelah ada dua pegawai yang positif virus Corona.
Dalam selebaran yang ada dalam sebuah kertas kuning yang tertempel pada pintu masuk kantor, penutupan sementara kantor itu mulai diterapkan Rabu (25/11) hingga Rabu (1/12).
Seluruh kegiatan pelayanan di PN Tanjungpinang (Persidangan dan PTSP) untuk sementara waktu ditangguhkan.
Dikecualikan untuk layanan yang bersifat urgent dan mendesak, masih bisa dilayani dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Untuk persidangan yang telah dijadwalkan ditunda selama seminggu dari tanggal sidang yang telah dijadwalkan, kecuali untuk yang ditentukan lain atau khusus oleh majelis hakim yang bersangkutan.
Baca juga: Dua Minggu Sebelum Pilkada Bintan, KPU Bakal Rapid Test 3.177 Anggotanya, Cegah Penyebaran Corona
Baca juga: Ketua DPRD Anambas Sembuh dari Corona, Tambah 2 Kasus Positif, Puskesmas Tarempa Ditutup Sementara

Humas PN Tanjungpinang, Edward yang dikonfirmasi hal itu hanya menjawab bahwa sedang kurang sehat, dan meminta untuk menanyakan hakl itu ke kantor PN Tanjungpinang.
"Selamat siang juga. Saya lagi kurang sehat dan tidak masuk kantor, tolong dikonfirmasi langsung ke kantor PN ya, terima kasih," ucapnya membalas melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/11/2020).
Kabar itu pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), M. Bisri.
"Iya benar ada dua pegawai terkonfirmasi Covid-19," ungkapnya.
Pantauan TribunBatam.id, gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tampak sepi.
Hanya terpasang selebaran yang ditulis dalam sebuah kertas kuning tertempel di pintu masuk kantor PN Tanjungpinang itu.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News